Istana Enggan Komentari Putusan MA yang Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah



Mahkamah Agung mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah. Lewat putusan itu, seseorang bisa maju jadi calon kepala daerah meski belum memasuki usia minimal 30 tahun.

Keputusan MA itu bisa dinikmati oleh putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Saat ini, Ketua Umum PSI itu digadang-gadang akan maju di Pilgub DKI sebagai cawagub.

Soal itu, Mensesneg Pratikno mengaku tidak mengikuti hasil putusan MA itu. Namun, ia menekankan pemerintah menghormati putusan MA.

"Tapi tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif, pemerintah tidak berkomentarlah mengenai itu," kata Pratikno di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Kamis (30/5).

Jika berdasarkan aturan lama sebelum putusan MA, maka calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Sementara berdasarkan jadwal pilkada yang dirilis KPU, pendaftaran pasangan calon dilakukan mulai 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024. Kemudian, penetapan pasangan calon mulai 22 September 2024.

Gugatan soal batas usia kepala daerah dilakukan Partai Garuda. Pemohon adalah Ahmad Ridha Sabana, Ketum Partai Garuda yang juga adik politisi Gerindra Ahmad Riza Patria.


Tak sedikit yang mengaitkan putusan ini dengan peluang putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju di Pilkada 2024. Dengan diubah syarat ini, Kaesang memang jadi bisa melenggang.

Berdasarkan jadwal Pilkada yang rilis KPU, Pendaftaran Pasangan Calon dilakukan mulai Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Kamis, 29 Agustus 2024. Lalu, Penetapan Pasangan Calon mulai Minggu, 22 September 2024.

Mari kita lihat usia Kaesang. Kaesang lahir di Solo, 25 Desember 1994. Artinya, saat penetapan calon kepala daerah, usia Kaesang masih 29 tahun, belum memenuhi syarat.

Post a Comment

Previous Post Next Post