Diduga Dicekoki Narkoba dan Disekap di Rajabasa Kota Bandar Lampung, Pelaku Masih Berkeliaran




Keluarga korban penyekapan mendesak pihak Kepolisian segera menahan pelaku yang diduga melakukan penyekapan di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada 19 Maret 2024 lalu.

Orangtua korban yang diduga telah disekap dan dicekokin dengan Narkoba meminta Polresta Kota Bandar Lampung segera memproses secara hukum dan melakukan penahanan karena diduga pelaku atau terlapor hingga kini masih bebas berkeliaran.

“Saya selaku orang tua korban pelaku penyekapan minta kepada pihak Polresta segera lakukan penahanan kepada semua pelaku yang telah menyekap dan mencekoki anak saya dengan narkoba, hingga saat ini, anak saya depresi” ungkapnya, Rabu (17/04/2024).

Menurut keterangan keluarga korban semua proses sudah dilakukan dari mulai pemeriksaan hingga visum ke Rumah Sakit setempat.

“Semua sudah kami lakukan, bahkan waktu pihak penyidik melakukan penjemputan terhadap diduga pelaku penyekapan, saya ikut tapi sampai sekarang pelaku tidak ditahan,”

Diungkapkan, orangtua korban penyekapan disertai pemaksaan penggunaan Narkoba merasa sedih dan terpukul dengan kejadian yang dialami anaknya.

“Saya selaku orangtua korban tidak terima terhadap apa yg telah dilakukan oleh oknum tersebut terhadap anak saya ini” jelasnya sembari menahan isak tangis.

Untuk diketahui, pihak korban penyekapan telah melaporkan terduga pelaku penyekapan di Rajabasa ke Polresta Bandar Lampung pada tanggal 21 Maret 2024 dan diterima oleh IPDA SUGIYANTO dengan Nomor : LP/B/430/III/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.


Post a Comment

Previous Post Next Post