Terkait Temuan BPK-RI, Rugi 14,7 Milyar DPRD Kota Beri Catat Kepada Perumda Air Minum Way Rilau

Dalam rapat sidang paripurna DPRD Kota bandar lampung melalui Panitia Khusus (Pansus), memberikan sejumlah rekomendasi terkait Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Way Rilau, sebagai tindak lanjut dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun 2022-2023, senin (18/3/2024).



Beberapa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pansus DPRD Kota Bandar Lampung kepada Perumda Air Minum Way Rilau, melakukan peta jaringan untuk pengembangan sarana dan prasarana air minum untuk masyarakat.

Untuk itu, kami membentuk pansus adalah untuk tindaklanjut dalam laporan hasil BPK-RI Perwakilan Lampung. Dan fungsi DPRD sebagai pengawasan,ucap Wiwik saat memaparkan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung

Kemudian, kedua terkait administrasi dalam pencatatan penerimaan kas tidak secara cermat, sehingga hilangnya potensi pendapatan dari bukti pembayaran Perumda Air Minum Way Rilau.

"DPRD merekomendasikan untuk kedepannya Perumda Air Minum Way Rilau melakukan pencatatan lebih tertib lagi," ucap Wiwik.

Dalam hal serupa terdapat juga dari rekomendasi tim Pansus DPRD Kota Bandar Lampung seperti terjadi kelebihan pembayaran kepada pihak rekanan pemasangan jaringan pipa distribusi pompa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebesar Rp2 Miliar 62 juta.

"Sehingga, Pansus DPRD Kota Bandar Lampung merekomendasikan agar Perumda Air Minum Way Rilau melakukan koordinasi kepada rekanan agar kelebihan pembayaran tersebut dapat dibayarkan," ujar Wiwik Anggraini.

Pansus DPRD Kota Bandar Lampung juga merekomendasikan terkait penyelesaian tunggakan 7.767 pelanggan yang menunggak pembayaran dengan jumlah sebesar Rp14,7 Miliar yang mengakibatkan kerugian.

"Hal yang telah dilakukan oleh Perumda Air Minum Way Rilau dengan membentuk tim khusus untuk penagihan piutang tersebut. Untuk hal ini DPRD Kota mengapresiasi," ucapnya.

Plt Direktur Perumda Air Minum Way Rilau, Maida Sari, menyatakan bahwa rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti kepada BPK-RI Perwakilan Lampung.

Maida Sari menerangkan bahwa telah di lakukan perbaikan secara bertahap sejak pemeriksaan di tahun 2022, dan hingga tahun 2023, semua perbaikan administrasi telah di implementasikan.

"Dan ada beberapa rekomendasi sudah kami sampaikan sebagai tanggapan atas temuan tersebut. Kami juga terus berkomunikasi dan berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah tersebut terkait penagihan," Ucap maida sari.

Post a Comment

Previous Post Next Post