Bandar Lampung - Ketua Umum Korps Alumni HMI (KAHMI) Kota Bandar Lampung Hermawan, S.HI., MH, yang masih menjabat sebagai anggota DPRD kota Bandar Lampung yang berlatar belakang sebagai aktivis dan advokat ikut menyoroti perihal penetapan tersangka mantan kepala dinas ketenagakerjaan provinsi Lampung Agus Nompitu terkait kasus korupsi dana hibah KONI Lampung pada kegiatan PON XX Papua Hb Tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Hermawan kepada awak media dalam keterangannya memberikan perhatian besar terhadap penetapan tersangka tersebut. Senin (18/03/2024), Hermawan menilai dalam kasus tersebut banyak kejanggalan, terutama pada persoalan penetapan Agus Nompitu sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada 27 Desember 2023 yang lalu.
Penetapan tersangka dinilai terkesan tidak tepat karena status Agus Nompitu bukan sebagai pengurus inti dalam sebuah organisasi seakan-akan terburu-buru. Yang semestinya kejaksaan tinggi Lampung mempertimbangkan hal tersebut .
" Saya menilai penetapan tersangka oleh kejaksaan tinggi Lampung terhadap Agus Nompitu tidak tepat sasaran, jika tidak dibatalkan penetapan tersangka tersebut berarti dilampung hukum kita mandul, kejaksaan terlalu terburu-buru dalam menyimpulkan tersangka." Tegas Hermawan
" keluarga besar KAHMI Kota Bandar Lampung seribu persen mendukung penuh usaha yang ditempuh senior kami tersebut untuk Praperadilan yang semestinya harus dilakukan , dan kami akan kawal sampai proses ini menjadi terang benderang , dan ini tentunya menjadi perhatian besar semua pihak di kota bandar Lampung bahwa hukum harus ditegakkan walau langit akan runtuh. Tutup Hermawan .
Post a Comment