Diduga Menutupi Upaya Korupsi Dana BOS 2023 Kepala Sekolah SDN 1 Sinar Rejeki Melakukan Kebohongan Publik ( judul )

Viralnya berita pemalsuan tanda tangan ketua komite sekolah SDN 1 Sinar Rejeki yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN 1 Sinar Rejeki Sutarto, SPd.I merupakan raport merah dunia pendidikan di Indonesia.



Berdasarkan wawancara 06/03/2024 awak media dengan komite sekolah Samuri di rumah kediamannya memberikan pernyataan bahwa sejak tahun 2023 tidak pernah dilibatkan, dihubungi apalagi di kunjungi untuk menyusun RAPBS berdasarkan teknis SOP penyusunan RAPBS yang benar. Dalam hal ini diperkuat bahwa komite sekolah tidak mempunyai salinan APBS 2023 dan 2024 juga SPJ 2023, padahal rumah kediaman samuri sangat dekat dengan SDN 1 Sinar Rejeki.

Awak media melakukan investigasi ke salah satu wali murid 06/03/2024 di rumah kediamannya inisial S yang memberikan keterangan bahwa SDN 1 Sinar Rejeki tahun 2023 tidak pernah melakukan rapat yang membahas prnggunaan dana BOS dan RAPBS, jawab S kepada awak media.

Awak media 08/03/2024 melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 1 Sinar Rejeki dan memberikan keterangan bahwa benar saya yang melakukan penandatanganan ketua komite sekolah pada dokumen apebedes, disampaikan Sutarto kepada awak media.

Bahkan Sutarto mengirimi awak media 11/03/2024 surat pernyataan dari ketua komite sekolah samhuri bahwa adanya kesepakatan untuk memberikan akses menandatangani dokumen APBS dan SPJ yang di kuasakan ke Sutarto.

Dalam hal ini Ketua DPP LSM GPAN Indonesia 13/03/2024 Eddy Saputra Sitorus menanggapi, banyak kejanggalan jika dokumen 2023 namun surat pernyataan dibuat pada tahun 2024 ini mengarah intimidasi yang dilakukan oleh Sutarto kepada Samhuri agar delik hukum pemalsuan tanda tangan pada dokumen APBS 2023,2024 dan SPJ 2023 bisa tersamarkan. Eddy juga menyampaikan Sutarto dapat dijerat dengan Pasal 263 (1) KUHP jo Pasal 55 (1) KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara serta dapat dijerat pasal 378 KUHP, penipuan dan pembohongan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, serta Samuri dapat juga terjerat pasal 378 KUHP, memberikan keterangan bohong diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, hal ini disampaikan kepada awak media. Sampai saat ini bukti otentik dari Sutarto berupa undangan rapat, foto pendukung, daftar hadir tidak pernah di munculkan oleh Sutarto dalam penyusunan RAPBS 2023,2024 dan SPJ 2023 justru yang dimunculkan adalah bukti yang menunjukkan dugaan upaya TIPIKOR dalam penggunaan dana BOS SDN 1 Sinar Rejeki 2023. DPP LSM GPAN Indonesia segera akan membentuk tim investigasi dan segera melakukan Pelaporan agar hal ini segera di bawa ke jalur hukum dan pelaku dapat diproses sesuai dengan UU dan Hukum yang berlaku di indonesia, ujar Eddy kepada awak media.

Post a Comment

Previous Post Next Post