Aksi Cepat Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesisir Barat Tangkap Pelaku Pencurian Mobil

 


Pesisir Barat - Aksi cepat dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesisir Barat dalam menangkap pelaku tindak pidana pencurian mobil. Kejadian ini terjadi di Jalan Kuala Stabas, Pasar Mulya Barat IV Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat pada Kamis (22/2/2024).
 
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, AKP Riki Nopariansyah, mengungkapkan bahwa Tim Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku berinisial JP (38) di sebuah rumah di Pekon Lintik, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat pada pukul 23.00 WIB.
 
"Tim Tekab 308 berhasil mengamankan mobil Mitsubishi L300 Pick Up (Hitam) milik korban dengan nomor polisi BE 8577 XC di Pekon Lintik, Kecamatan Krui Selatan. Selain itu, kami juga menyita mobil Toyota Vios (Silver) dan sepeda motor Honda Scoopy (Abu-abu) milik pelaku JP yang beralamat di Pekon Pemerihan Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat," ungkap AKP Riki.
 
Pelaku mengakui bahwa ia melakukan pencurian pada Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di depan rumah Doni, yang terletak di Pasar Mulya IV Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat. Pelaku merusak kunci pintu mobil dan kunci kontak mobil sebelum membawa kabur mobil curiannya.
 
AKP Riki menjelaskan, bahwa motif pelaku mencuri mobil ini adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Menurut Riki asus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan lokasi pencurian lainnya.
 
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yang mengancam hukuman penjara selama 7 tahun. (Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post