Retribusi Sampah Berbasis Stroberi Tingkatkan PAD Kota Bandar Lampung


Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mengintegrasikan retribusi sampah dari wajib retribusi melalui aplikasi Solusi Transaksi Elektronik BRI (Stroberi).

Pengelolaan retribusi Stroberi akan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di kota berjuluk Tapis Berseri ini.

“Stroberi ini berbasis digital,” ujar Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, pada Sosialisasi Implementasi Stroberi Penagihan, di Hotel Amalia, Kamis, 11 Januari 2024.

Menurut wali kota perempuan pertama di Kota Bandar Lampung itu, penerapan hal ini juga sejalan dengan seluruh sistem pajak dan retribusi yang berbasis online.

“Kita berharap, melalui aplikasi ini dapat menyerap retribusi dan meningkatkan PAD Kota Bandar Lampung. Hasilnya ini juga untuk untuk pemerataan pembangunan,” katanya.

Sementara itu, Kepala DLH Bandar Lampung, Ahmad Husna, mengatakan penerapan Stoberi masih tahap sosialisasi di 126 perusahaan wajib retribusi nilainya tinggi.

Menurut dia, aplikasi Stoberi yang akan mulai diterapkan pada Februari 2024, bertujuan agar proses transaksi antara petugas retribusi dan wajib retribusi berlaku efektif dan efisien.

“Dengan diterapkannya aplikasi Stroberi membuat pertemuan antara petugas penagih dan wajib retribusi bisa berkurang karena semua melalui transfer,” ujar dia.

Meski tahap awal penerapan Stroberi dimulai pada perusahaan, cafe, toko, hotel dan sejenisnya, nantinya hal serupa juga akan dilakukan kepada masyarakat umum.

“Kemudian secara bertahap juga diterapkan kepada masyarakat umum, khususnya bagi pengguna android yang mana bisa mengakses Stroberi,” kata dia.

Melalui penerapan aplikasi tersebut, ia meminta kepada seluruh wajib retribusi dapat kerja sama dengan dengan baik dalam melakukan pembayaran tepat waktu.

“Aplikasi Stroberi mencatat semua data secara real time. Kalau ada yang bandel kami beri teguran secara manual dengan langsung mendatangi,” tutur dia. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post