Pengaduan Masyarakat Adanya Reklamasi Tak Berizin Direspon Aparat



Pemerintahan Kepolisian khusus (Polsus) pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (PWP3K) dinas kelautan dan perikanan Provinsi Lampung bersama Satwas SDKP Pesawaran, Bidang Pengelolaan Ruang Laut DKP Prov.Lampung dan Bidang Pengawasan Dinas perikanan Lampung Selatan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dugaan kegiatan reklamasi tanpa perizinan di kawasan wisata bahari minang rua Desa kelawi kecamatan bakauheni Kabupaten Lampung Selatan, senin 15/01/2024.

Giat ini merespon pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial perihal keresahan masyarakat atas aktivitas reklamasi yang berdampak pada pariwisata di sekitaran minang rua

Kegiatan tersebut berupa pengambilan keterangan kepada masyarakat terdampak dan kepada pelaku usaha yang diduga menjadi aktor reklamasi illegal, selain itu pengambilan layout pemetaan oleh tim teknis Bidang Pengelolaan Ruang Laut guna memastikan apakah kegiatan tersebut masuk dalam pemanfaatan ruang laut atau bukan.

Menurut ketua tim kerja pengawasan sumberdaya kelautan, Cici Anggara, S.Pi.,M.P. mengatakan bahwa giat ini dalam rangka mengumpulkan bahan dan keterangan sehingga pengawasan ini berupa pengawasan insidentil. Selanjutnya Polsus PWP3k akan melakukan ekspose internal guna memastikan status perkara yang menjadi aduan masyarakat tersebut, apakah termasuk kegiatan reklamasi di ruang laut atau reklamasi di ruang darat. Saat ini kita masih menunggu hasil layout pemetaan dari Bidang Pengelolaan ruang laut ungkapnya.

Seperti kita ketahui bahwa setiap pelaku usaha baik perseorangan maupun badan usaha diwajibkan memliki perizinan berusaha dan perizinan dasar pemanfaatan ruang laut pada saat akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut.

kegiatan menetap di ruang laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Pelaksanaan PKKPRL tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post