Alih Fungsi Lahan Diduga Tidak Sesuai Aturan Gamapela Lapor Ke KPK

Bandar Lampung, Soal Polemik Alih Fungsi Lahan Taman Hutan Kota Yang Terletak Di Ruas Jl. By pass Soekarno Hatta Kecamatan Sukarame Tepat Nya Di Depan Sekolahan SMPN 29, SMAN 5, Juga Samping RS Imanuel Kota Bandar Lampung.


Dimana Kawasan Tersebut Dari Dulu Merupakan Bagian HGU. Milik PT. Wayhalim, Wilayah Tersebut Pada Akhir Tahun Kisaran 1980 An Di Buat Kawasan Perumahan Yang Terdiri Di Antara Lain, Perumnas Wayhalim, Puri Wayhalim, BTN, Wayhalim Permai Kawasan Tersebut Merupakan Fasos/ Fasum.

Menyikapi Adanya Polemik Terkait Alih Fungsi Lahan Taman Hutan Kota Membuat Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) GAMAPELA Tonny Bakri Di Dampingi sekertarisnya Johan Alamsyah SE. Mengadukan Permasalahan Tersebut Ke Gedung Merah Putih ( KPK ) RI Di Jakarta Pada ( 11/01/2023 ) Lalu.

Ketua Umum LSM Gamapela Tonny Bakri Di Dampingi sekertarisnya Johan Alamsyah Juga Mengatakan Adanya Dugaan Permasalahan Alih Fungsi Lahan Taman Hutan Kota Tersebut Di karenakan Tidak Adanya Keterbukaan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Ketua Umum LSM Gamapela Tonny Bakri Mengucapkan Terima Kasih Kepada Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Yang Sudah Mengungkap Kasus Terkait Alih Fungsi Lahan Taman Hutan Kota Yang Ada Di Wilayah Kota Bandar Lampung.

Sedangkan DPRD Kota Bandar Lampung Tidak Pernah Merekomendasi Alih Fungsi Lahan Taman Hutan Kota Menjadi Kawasan Bisnis, Semua itu Ada Aturan Nya, Apalagi Alih Fungsi Lahan Dan alih Kepemilikan Lahan Pemerintah Kan Sudah Ada Perda Kota Nya Yang Mengatur Semua Nya. Jelas Ketua Umum LSM Gamapela Tonny Bakri.

Hal Tersebut Adanya Dugaan Unsur Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan, Sepengetahuan Saya HGU Milik PT Wayhalim Berakhir Pada Tahun 2001, Dan BPN Mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) Nomor : 04/HGB/BPN/ 18 / 2010 Pada Tanggal 01 Februari 2010 Seluas 12 Hektar, Dasar Pelepasan THK Dari PT. WHP Ke PT HKKB SE Mentri Agraria Dengan Membayar Ganti Ke PT WHP.

Sedangkan Pemerintah Kota Bandar Lampung, Mengeluarkan Izin Lokasi Pembangunan PT. HKKB Pada Tanggal 30 Agustus 2007 Dan Di perpanjangan Kembali Pada Tanggal 2 Desember 2008, PT. HKKB Diberi Kewenangan Untuk Membangun Ruko Dan Bisnis Dengan Kewenangan Penuh Selama 20 Tahun Semenjak Hak Guna Bangunan ( HGB ) Di Terbitkan. Terang Ketua Umum LSM Gamapela Tonny Bakri Di Dampingi sekertarisnya Johan Alamsyah.

Kan Janggal, Tanah Tersebut Statusnya Milik Negara, Tentu BPN Maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung Memiliki Dokumen Penting Tentang Lahan Tersebut, Sangat Mustahil Apabila BPN dan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tidak Berkoordinasi Dalam Penerbitan Sertifikat, Apalagi Menyangkut Tanah Negara, Penerbitan Sertifikat Merupakan Substansi Teknis, Ada Sertifikat Ada Pemohon, Ada pemohon pasti Ada Objek Dan Subjeknya. Sertifikat HGB PT. HKKB Dikeluarkan BPN Tahun 2010. Tetapi Izin Lokasi Pembangunan PT. HKKB Dikeluarkan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun 2007 Dan Diperbaiki Pada Tahun 2008, Dugaan kami, Sangat Jelas Ini Melanggar UU Dan Perda Kota Bandar Lampung.” Pungkasnya. *****

Post a Comment

Previous Post Next Post