Dugaan Gratifikasi Diakui Wakil Kepsek SMAN 9 Bandal Lampung

Bandar Lampung - Selain meraup miliaran rupiah dari walimurid, SMAN 9 Bandarlampung diduga menerima Gratifikasi berupa beberapa unit AC dari mutasi siswa. Kamis (07/12).


Wakil Kepala Bidang kesiswaan Ani mengakui adanya penerimaan beberapa unit AC dari penerimaan mutasi siswa sekolah yang baru masuk ke SMAN 9.

"Saya tidak memaksa kepada wali murid untuk bisa memberikan sesuatu ketika anaknya masuk di sekolah ini, tapi wali murid yang memberikan ac tersebut, " dalih Ani kepada awak media.

Bahkan, kata dia, beberapa unit AC hasil pemberian dari walimurid itu, dirinya juga masih menyimpan bukti serah terima sebagai arsip pihak sekolah.

"Kalau bukti serah terima unit AC dari wali murid ya kami masih nyimpan," urainya

Disinggung apakah pemberian beberapa unit AC itu masuk dalam dugaan Gratifikasi pemberian hadiah atau janji , dirinya berdalih jika permintaan pihak sekolah sifatnya tidak memaksa.

"Ya pihak sekolah tidak memaksa sifatnya, tergantung Walimurid kesanggupannya, " pungkasnya

Diketahui, dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Kemudian, Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Sehingga, Sanksi Gratifikasi itu telah di atur Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebut penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 .

Post a Comment

Previous Post Next Post