Belum Melunasi Uang Komite Kepala Sekolah SMA 2 Negeri Katon Pesawaran Tahan Ijazah Siswa

PESAWARAN – Penahanan Ijazah 14 siswa SMA karena belum membayar iuran Komite, SPP dan Paping Blok terjadi di SMA 2 Negeri Katon, Pesawaran, Kamis, (6/12/2023).



Kabar tersebut sempat menjadi sorotan setelah orang tua dari salah satu wali murid, Siptoni (40) warga Desa Halangan Ratu mengeluh ke salah satu anggota LSM LIRA Kabupaten Pesawaran.

Sesuai pengakuan salah satu wali murid Siptoni (40) mengatakan,”Anak saya sudah lulus dari tahun 2020, tapi sampe sekarang gak pernah dikasihkan ijazahnya, kata guru sekolah suruh bayar tunggakan uang Komite, SPP dan iuran paping blok dlu baru ijazah bisa diambil, ” Ungkapnya.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Bidang Pendidikan LSM LIRA Makmun Lias DKK langsung mendatangi sekolah SMA 2 Negeri katon dan bertemu langsung dengan kepala sekolah, Bambang Iswantoro beserta jajaran.

Setelah dikonfirmasi, Kepala sekolah Bambang Iswantoro membenarkan kejadian penahanan ijazah tersebut.

” Sekolah ini masih menerapkan untuk penarikan, kalau nggak sanggup silahkan mencari sekolah lain, saya sudah menghimbau silahkan cari sekolahan lain, kalau mau sekolah gratis, ” Ujar Kepala Sekolah.

Mendengar respon kepala sekolah tersebut, Bimantara selaku Ketua LSM LIRA Kabupaten Pesawaran sangat menyayangkan tindakan penahanan Ijazah yang dilakukan pihak sekolah SMA 2 Negri katon dan akan segera melakukan pelaporan ke pihak-pihak terkait sampai dengan APH (aparat penegak hukum). Dikutip dari kompasone.com)

” Kalau kami LSM LIRA Pesawaran, sifatnya merespons laporan dari masyarakat atau dalam hal ini wali murid, dan kami mencoba untuk melakukan konfirmasi.

Sesuai dengan peraturan menteri, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

“Karena tidak juga dihiraukan, jadi ya sudah biarkan dinas terkait dan APH nanti yang memprosesnya melalui laporan kami.” Tegas Bimantara. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post