Bandarlampung, - Pada hari ini, Rabu tanggal 29 November 2023, Penyidik dari Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung melaksanakan penyerahan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan Tersangka atas nama SH, di mana berkas perkara atas tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung.
Tersangka SH selama kurun waktu di tahun pajak 2017, 2018 dan 2019 diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dengan menggunakan Wajib Pajak PT DMP.
Akibat perbuatan Tersangka SH tersebut, menimbulkan Kerugian Pada Pendapatan Negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp1.615.653.055,- (satu milyar enam ratus lima belas juta enam ratus lima puluh tiga ribu lima puluh lima rupiah) atas PPN terutang yang tidak atau kurang disetor ke negara untuk tahun pajak 2017, 2018 dan 2019.
Terkait perkara pidana ini, telah disita sejumlah barang bukti yang turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung.
Modus Operandi yang dilakukan tersangka adalah sebagai berikut:
Bahwa tersangka SH melalui PT DMP diduga dengan sengaja telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) berupa SPT Masa PPN masa Januari s.d. Desember tahun 2017, 2018 dan 2019 yang isinya tidak benar, dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut berupa PPN.
Bahwa tujuan tersangka SH menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar adalah untuk mengecilkan jumlah pajak yang harus dibayar.
Perbuatan tersangka SH tersebut adalah perbuatan pidana di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang untuk tahun pajak 2017, 2018 dan 2019 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (***)
Post a Comment