Setelah Diurus Perizinan, Tiga Fasilitas Hiburan Hotel Novotel Beroperasi Kembali, Konten Pornografi Dalam Sajian Center Stage Tidak Tersentuh


BANDAR LAMPUNG — Dalam pemberitaan minggu lalu, Bar CS (Center Stage) Hotel Novotel menyuguhkan hiburan tarian striptis yang dibawakan oleh tiga gadis muda yang mengenakan bra dan celana minim (nyaris telanjang) menari-nari dengan gerakan yang erotis mengikuti irama ajib-ajib dengan disinari lampung kelap-kelip berwarna-warni, Minggu malam (15/10/2023).


Oleh beberapa narasumber, pertunjukan itu dinilai mencederai nilai-nilai religius yang selama ini melekat erat dengan Kota Bandar Lampung yang religi, selain itu pada saat yang bersamaan Kota Bandar Lampung sedang menghelat hajat tingkat Provinsi dengan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Mutsabaqoh Tilawatil Qur’an.

Dari pemberitaan diatas, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Satpol. PP, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) dan Polda Lampung memeriksa fasilitas hiburan Hotel Novotel tersebut dan diketahui bahwa Menejmen Hotel belum melengkapi perijinan yang ditetapkan dan oleh karenanya tiga fasilitas hiburan tersebut disegel sementara, Selasa (17/10/2023).

Setelah diurusnya segala izin dan dalam tahap proses Center Stage sudah dibuka kembali (beraktivitas seperti biasa). Penyegelan sejumlah fasilitas usaha Novotel Lampung beberapa hari lalu tidak terkait dengan sajian tarian erotis yang oleh sejumlah media ramai diberitakan media lokal sebagai tarian striptis yang disajikan oleh pengelola Center Stage (CS).

Disisi lain, Komite Pemantau Kebijakan Anggaran Daerah (KPKAD). Gindha Ansori Wayka advokat sekaligus salah satu pakar hukum memberikan tanggapan atas Center Stage Novotel Lampung yang sudah dibuka atas beberapa Fasilitas yang di segel.

“Terkait Center Stage yang telah mengurusi perizinan dan lain sebagainya kita apresiasi karena dunia usaha itu harus tertib dan taat hukum, namun demikian bukan karena telah selesai mengurusi perizinan terus persoalan dugaan viral penari striptisnya lalu dianggap selesai juga. Karena persyaratan administrasi harus dilengkapi oleh dunia usaha, sedangkan dugaan penari striptis itu tindak pidana sifatnya bukan administrasi” ujar Gindha Ansori melalui via WhatsApp, Senin (23/10/23).

Ginda Ansori menanyakan Komitmen DPRD Kota Bandarlampung komisi 1 yang akan memanggil pihak Novotel untuk di adakan nya RPD dalam stetmen minggu lalu terkait didiga adanya penari striptis di Center Stage Novotel Lampung.

“Oleh karenanya kita minta Komitmen dari DPRD Kota Bandar Lampung yang beberapa waktu lalu akan memanggil pihak center stage” ucap Ginda Asori.

Pihak manajemen juga jika terbukti dalam dugaan itu bisa dijerat oleh penegak hukum dengan Pasal 36 UU Nomor 44/2008 tentang pornografi.

Selanjutnya, ditanya kepada DPRD Kota Bandarlampung Komisi 1 melalui Benny HN Mansyur memberikan tanggapan terkait Minggu lalu akan memanggil pihak Novotel untuk di lakukan RDP terkait adanya penari Striptis di Center Stage Novotel Lampung.

“Kami belum menjadwalkan kembali, Krn sudah ditangani propinsi terkait perizinannya, takut overlap.Nanti kami akan rapat bulanan, apa ini akan kita lanjutkan apa tdk tergantung rapat nanti” ucap Benny melalui via WhatsApp, Senin (23/10/23).

“Iya kita jg bingung kok propinsi tdk melihat dari segi penarinya tp hanya melihat izinnya saja. Ya ini yg masih kita kaji sama kawan kawan komisi” tutup Benny.

Post a Comment

Previous Post Next Post