Pesawaran , Tidak ada lagi rasa segan di kalangan kontraktor. Buktinya, pembangunan rumah dinas Bupati Pesawaran pun dikerjakan jauh dari sempurna. Yaitu dengan mengurangi volume dan keluar dari spesifikasi yang telah ditentukan.
Sebagaimana diketahui, pada APBD 2022 dianggarkan dana Rp 7.880.000.000 untuk membangun rumah dinas bupati, yang berlokasi di kawasan Tugu Coklat, wilayah Kurungan Nyawa, Gedongtataan.
Bukan hanya pembangunan rumah dinas saja yang dianggarkan, melainkan juga pagar sekelilingnya, dengan nilai Rp 378.391.000, serta pembuatan drainase dianggarkan Rp 345.916.000.
Dengan demikian, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 8.604.307.000. Sebagai pelaksana pembangunan rumah dinas Bupati Pesawaran adalah CV K, pembuatan pagar dikerjakan CV DK, dan urusan drainase ditangani CV BNT.
Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Pesawaran Tahun 2022 dengan nomor: 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, tertanggal 15 Mei 2023, pembangunan rumah dinas Bupati Pesawaran yang dikerjakan CV K dengan tanggal kontrak pada 29 Juli 2022 telah PHO pada 6 Januari 2023, dan menerima pembayaran sebesar Rp 6.303.308.800 dari nilai kontrak Rp 7.880.000.000.
Sedang pembuatan pagar rumah dinas yang dikerjakan CV DC dengan tanggal kontrak 14 Desember 2022, pada 30 Desember 2022 atau hanya 16 hari saja, telah PHO. Dan dinyatakan mengalami keterlambatan yang melampaui tahun anggaran, dan dinyatakan belum dilakukan pembayaran. Pun pembuatan drainase oleh CV BNT dengan tanggal kontrak 14 Desember 2022, PHO-nya tertanggal 5 Januari 2023 belum dilakukan pembayaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, bersama Dinas PUPR sebagai pemilik proyek rumah dinas bupati, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas yang dilakukan pada periode 1 Februari hingga 12 April 2023 silam, BPK menyimpulkan telah “dimakannya” pekerjaan pembangunan rumah dinas Bupati Pesawaran berikut sarana pendukungnya.
Untuk pembangunan rumah dinas, diketemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 99.316.686,65 ditambah tidak sesuai spesifikasi senilai Rp 334.968.180,80. Sehingga ada penyimpangan anggaran sebanyak Rp 434.284.867,45.
Sedang pengerjaan pagar rumah dinas terdapat kekurangan volume dari nilai kontrak Rp 378.391.000, sebesar Rp 22.224.000. Dan pembangunan drainase mengalami kekurangan volume Rp 43.089.830.
Dengan demikian, dari proyek pembangunan rumah dinas bupati beserta sarana pendukungnya, ada dana yang “dimakan” pemborongnya sebesar Rp 499.598.697,45. Atau mendekati angka Rp 500.000.000.
Sementara, pekerjaan pembangunan jalan rumah dinas bupati dengan anggaran Rp 44.500.700 yang dilakukan CV BAK, dinyatakan keseluruhannya tidak sesuai spesifikasi.
Atas fakta di lapangan adanya pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesawaran agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan, yaitu dari CV K sebanyak Rp 434.284.867,45, CV DC sebesar Rp 22.224.000, CV BNT Rp 43.089.830, dan CV BAK senilai Rp 44.500.700 serta menyetorkannya ke kas daerah.
Sampai berita ini diturunkan, belum didapat penjelasan dari Kepala Dinas PUPR Pesawaran mengenai tindaklanjut dari rekomendasi BPK tersebut.
Post a Comment