Bandar Lampung – Proses hukum yang melilit mafia Bbm subsidi PT.Sinar Jaya Selaras dan PT Evron Raflesia Energi selaku pemilik Evi alias Evan yang menjadi dalang utama tidak serta – Merta membuat dirinya kapok .pasalnya hingga kasus masuk ketahap persidangan di kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang kerap disapa Evan ini masih asyik bermain BBM bersubsidi untuk disulap menjadi BBM non subsidi dengan bermacam tipu daya , modus dibalik layar.
“Bisik-bisik soal terungkapnya mafia Bbm bersubsidi di Provinsi Bengkulu seolah menjadi legenda urban lantaran belum betul-betul terang diusut aparat karena aktor utama mafia BBM subsidi masih berkeliaran bebas dapat menjalankan bisnis BBM ilegal dibelakan layar kaki tangannya di provinsi Lampung .
Dua orang yang ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu sebagai tersangka, yakni Bambang dan M. Agustin, segera disidangkan. Pasalnya, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Evi alias Evan selaku pemilik PT. Evron
Dari informasi yang dihimpun beberapa unit kendaraan Tengki yang diduga kuat milik tersangka Evan masih beroperasi bebas tidak dilakukan penahanan kendaraan yang diduga dari hasil bisnis penyalahgunaan BBM subsidi menjadi BBM non subsidi .
Masih beroperasinya beberapa kendaraan Tengki diduga milik mafia BBM Evan mendapat sorotan tajam dari pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada , Dr.Fahmi ,Mba Menurut nya masih aktifnya mafia BBM Efan yang diduga masih bermain BBM subsidi solar karena aparat penegak hukum terkesan memberikan ruang kepada pelaku.
Memang dalam kitab undang-undang hukum pidana kata Fahmi , jika pelaku tindak pidana tidak ditahan berarti ada alasan hukumnya, seperti pelaku tidak melakukan kembali perbuatan pidana, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
“Tetapi jika tidak ditahan, pelaku masih terus melakukan tindak pidana yang sama lagi, aparat penegak hukum harus mengambil tindakan. Ini membuktikan kalau proses pidana yang sudah masuk pengadilan tidak membuat persangkutan ada efek jerahnya,” ucapnya(12/10/2023)
Oleh karena itu, dia meminta agar pihak Jaksa Penuntut Umum dan Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu melakukan tindakan tersingkir terhadap pelaku mafia BBM Efan , Desakan itu diungkap Fahmi , agar pelaku yang kerap bikin susah masyarakat ini tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Dalam permasalahan ini juga aparat kepolisian bisa memproses hukum kembali pelaku SP. Kasus dan modusnya sama, tapi tempat kejadiannya mungkin berbeda, jadi aparat kepolisian bisa memprosesnya lagi,” tutur Fahmi .
Post a Comment