Kasus Menghalangi Pers Dan ITE Desa Larlar Menunggu Mindik Dan Proses Selanjutnya




SAMPANG – Kasus dugaan tindak pidana Penganiayaan dan Menghalang halangi Jurnalistik, serta Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Di Desa Lar Lar Kecamatan Banyuates sudah di disposisi di Unit 1 Pidana Umum Polres Sampang


Kanit Pidum Aipda Rendra Hermansyah saat kami konfirmasi melalui pesan wa mengatakan, penyidik masih melengkapi Mindik (Administrasi penyelidikan) dan penyelidikan. Rabu 18/10/3023

“Kemaren tgl 17 Oktober yg di disposisi pimpinan masih kami lengkapi mindiknya untuk proses selanjutnya” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua dan Sekretaris DPD Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Sampang bersama puluhan aktivis dan wartawan dikabupaten sampang Madura mendatangi Mapolres setempat Senin 9/10

Kedatangan DPD komunitas jurnalis jawatimur Kabupaten Sampang didampingi sejumlah eksponen Wartawan dan LSM itu untuk mengadukan terkait kejadian dugaan tindak pidana di Desa Lar lar Kecamatan Banyuates atas perkara dugaan pelanggaran pasal 18 ayat (1) UU nomor 40/1999 tentang Pers dan pasal 45B UU nomor 19/2016 tentang ITE

Sekjen komunitas jurnalis jawatimur DPD KJJT sampang menyatakan kejadian di desa lar lar adalah kekeliruan besar dan kesalahan fatal dengan menjadikan jurnalis sebagai sasaran dengan mengancam serta merampas hp dan tidak memperbolehkan melakukan peliputan pada inspeksi yang dilakukan lembaga swadaya masyarakat PEKAT IB bersama DPMD kabupaten Sampang.

Meminta kepada polres Sampang agar segera dan secepat nya memproses dugaan pelanggaran UU pers kepada semua pihak yang terlibat termasuk otak dibalik pengerahan massa yang diduga telah by desain oleh pihak pihak tertentu agar proses inspeksi realisasi dana desa di lar lar tidak sampai terlaksana atau dengan kata lain di tutup tutupi meski di lakukan oleh serta bersama dinas terkait Seperti DPMD kabupaten sendiri,tegas nya.

Dirasa penting dan sangat diperlukan agar laporan tindakan menghalang halangi jurnalis ini segera di proses agar semua pihak sadar dan paham bahwa penting saling menghargai tugas jurnalis atau pers yang telah dilindungi UU,tugas polres Sampang mengembalikan citra kabupaten Sampang agar tidak dipandang darurat kebebasan pers dan dipandang tidak kondusif dengan menganggap jurnalis masih sebagai ancaman bagi pelaku kebijakan publik sehingga dihalang halangi ketika hendak mengumpulkan data dilapangan, ucap HOIRI

Saya yakin polres Sampang bisa profesional dalam menangani masalah ini sehingga kepercayaan masyarakat khusus nya para jurnalis di Indonesia dapat benar benar percaya bahwa pers pilar ke 4 dari demokrasi adalah Mitra semua pihak bukan sebalik nya.

Post a Comment

Previous Post Next Post