WAY KHILAU - Terkait pemberitaan tentang Pungli yang diduga dilakukan oleh mantan Oknum operator Desa Edi Kristianto A,Md yang kini diangkat menjadi Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Tanjung Rejo,kecamatan Way Khilau,Kabupaten Pesawaran,Provinsi Lampung,terindikasi melintir dengan mengumbar Fitnah,dan berita HoaX,hal ini tertuang dengan Statements nya terkait Hutang Pajak PPN/PPH ditahun 2019-2022 di era kepemerintahan Mantan Kades Sugiono.
Sekcam dikecamatan Way Khilau Yung Martinus ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya Jum'at,22/9/2023 menuturkan,Kalau terkait PPN/PPH Statements Edi kristianto salah persepsi, yang benar PPN/PPH ditahun 2021 dan 2022 itu bisa dibilang benar,juga bisa kurang benar,dikarenakan data itu dikeluarkan dari Pratama,sementara kepala Desa atau pun mantan kepala desa pada saat itu salah satu mekanisme tahapan dia mencalonkan diri menjadi kandidat calon kepala desa didesa yang dimaksud,salah satunya hal-hal seperti PPN/PPH selama dia menjabat itu harus terselesaikan semua,oleh karena itu adanya keselipan administrasi,oleh karena itu agar kiranya mantan kepala desa untuk segera menyelesaikan administrasinya yang sekiranya ada keselipan dan kelalaian dalam penyampaian administrasi terkait tunggakan PPN/PPH ditahun 2021 dan 2022.
Terkait bocoran data yang dikirim kan oleh Edi kristianto melalui pesan Wats-App:
Tahun 2019 Rp.25.740.778.
Tahun 2020 Rp.8.388.568.
Ditahun 2021 Rp.13.776.428.
Tahun 2022 Rp.17.388.138.
Sekcam Yung Martinus menyanggah data tersebut,itu salah data itu,itu sebelum dilakukan Evaluasi dari pihak pajak Pratama,jadi kebenarannya ada pada kata kunci di kedua belah pihak baik itu mantan kades Sugiono itu sendiri dengan pihak perpajakan Pratama yang ada di Natar.
Wewenangnya bukan pada Desa,atau pun pihak kecamatan,terlebih Edi kristianto,tandasnya.
Mantan kades Sugiono ketika dikonfirmasi dikediamannya menampik keras tudingan tersebut.
Gak apa-apa,saya punya hak jawab,dan hak tuntut atas Statements Edi kristianto terkait hutang pajak PPN/PPH dimasa era kepemerintahan saya selaku kepala Desanya.Sekarang saya akan beberkan serta siap mempertanggung jawabkan sepenuhnya.Tetapi perlu diketahui masa bakti kepemerintahan saya berakhir pada tanggal 27/9/2023 tahun ini,kita shering,kordinasi,dan konfirmasi kepada saya berdasarkan Sosial kontrol dan keterbukaan informasi publik.Namun,perlu dipertegas dulu yang dibahas Edi Kristianto ini apa...?? Hak Wewenang dan kapasitas Edi Kristianto selaku apa...?? Edi Kristianto hanyalah operator,kita semua tau persis tugas,wewenang,dan kapasitas operator Desa itu apa...?? Di era kepemerintahan saya hanya ada Baznas dimana sifatnya kebersamaan,sampean harus dapat membedakan diantara penghasilan tetap itu gajih Aparatur Desa,Sedangkan Insentif gajih buat RT beda lo mas.Dizaman era pemerintahan saya tidak ada istilah PPN/PPH yang dipotong melalui insentif RT bisa dikroscek karena itu tidak diperbolehkan,gak ada itu mas,bahkan kaur sekalipun yang mempunyai penghasilan tetap gak bisa dipotong-potong untuk membayar pajak PPN/PPH sekali lagi saya tegaskan tidak boleh ini saya luruskan,diera saya hanyalah ada Baznas.Jika Edi kristianto membahas soal Pajak PPN/PPH dia gak usah bicara soal Undang-undang pusing nanti nya mas.Emangnya Edi Kristianto bisa apa gak menterjemahkan yang namanya Pajak PPN/PPH...?? Serta pengambilannya pun bukan bersumber dari insentif RT,dan penghasilan tetap aparatur Desa seperti yang sudah dia lakukan saat ini,itu jelas tidak diperbolehkan karena itu adalah pungli mas.Yang dimaksud Pajak PPN/PPH bisa diambil dari setiap kegiatan-kegiatan yang dianggarkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Contoh : saya menganggarkan untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Pajak PPN/PPH nya disetorkan ke Kabupaten.kita kan belanja mas dari rumah makan atau belanja Kue bukannya diambil dari perangkat desa.Dari pihak kami pemerintah Desa pajak itu ada yang bisa dikala pajakan ada juga yang tidak.Contohnya dibidang pembangunan itu kan untuk pemberdayaan masyarakat contohnya lagi pasir,dan batu itu gak semua kena pajak kalau itu bahan nya dari penggalian secara manual dan kita beli langsung dari petani maka tidak terkena pajak,akan tetapi yang terkena pajak itu jika kita membeli pasir,dan semen ditoko material itu yang terkena pajak PPN/PPH Edi kristianto gak bisa menerangkan itu,dulu kalau dia bener ikut saya mas,itu anak memang gak bener,gak punya Etika,dua orang yang gak bener,yang satunya lagi yang saat ini diangkat menjadi kaur Pemerintahan,tandasnya.
Berbeda dengan Edi kristianto,yang hendak dikonfirmasi terkait data yang ia bocorkan melalui Pesan Wats-App Sabtu,16/9/2023 Edi Kristianto terkesan sembunyi-sembunyi,bahkan pernah dihubungi melalui Telfon,Edi menjawab,Jika mau konfirmasi silahkan datang saja ke Balai Desa pungkasnya menutup telfon.
Mirisnya,Jum'at,22/9/2023 ketika awak media mendatanginya ke rumah pribadinya Istrinya menjawab Bpk Edi nya belum pulang masih di kantor Balai Desa,lantas awak media pun langsung meluncur ke kantor Balai Desa yang dimaksud,ternyata kondisi dikantor balai Desa sudah sepi tidak ada seorang pun disana,awak media pun kembali putar arah,kembali ke rumah Edi Kristianto tetap saja yang bersangkutan tetap tidak ada.
Post a Comment