Akan Ada Tersangka Baru Kasus Proyek di Pesibar?, Ini Tanggapan Kejari Lambar

 


Pesisir Barat - Pelimpahan penyelesaian kerugian negara hasil audit proyek bermasalah yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat diduga mandek.

Rekomendasi Pemkab Pesibar untuk segera menindaklanjuti hasil temuan yang menyebabkan kerugian hingga Milyaran Rupiah itu tak jelas kapan akan ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Lambar.

Menurut sumber media ini pelimpahan untuk ditingkatkan melalui jalur pidana khusus itu sudah dilayangkan suratnya kepada Kejari Lambar sejak 05 Oktober lalu, namun hingga Kamis 26 Oktober tak ada Informasi yang jelas dari pihak Kejari Lambar mengenai proses yang akan diambil pihak Kejaksaan.

Bahkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Barat Zenrico berusaha mengelak ketika ditanya mengenai hal tersebut, Zenerico awalnya mengaku bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penagihan, padahal menurut sumber surat kuasa khusus Inspektorat Pesibar terkait pengembalian kerugian negara yang dilayangkan itu sudah mencapai batasnya.

"Untuk sementara masih di penagihan. Selanjutnya tinggal petunjuk pak Kejari baru mengenai temuan Inspektorat tersebut," singkat Zenrico saat dikonfirmasi melalaui WhatsApp, Kamis (26/10).

Namun ketika wartawan mempertegas bahwa penagihan telah mencapai batas waktunya, Kasi Intel Kejari Lambar pun tak menampik hal tersebut. Zenrico meng 'iya' kan pernyataan media.

Zenrico kemudian mengelak dengan menjawab bahwa pihaknya akan menunggu Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang baru mengenai langkah yang akan diambil pihaknya untuk menjawab surat permohonan penindakan dari Pemkab Pesibar.

"Iya. Kami tunggu Kejari baru dulu lah yah, mengenai langkah surat permohonan penindakan tersebut," kilahnya. 

Sebagai informasi, menurut sumber media ini, Pemkab Pesibar telah melayangkan surat permohonan penindakan melalui jalur Pidana Khusus (Pidsus) terhadap PT.Ujung Gunung dan melampirkan nama penanggungjawab atas nama Bayu Siswanto Tamin. 

Menurut sumber, hasil audit Inspektorat Pesibar dan BPK ditemukan banyak kejanggalan dalam pekerjaan pembangunan Anjungan Kabupaten Pesisir Barat di PKOR Way Halim Bandar Lampung pada tahun 2016 dengan hasil audit sebesar 1,3 Miliar lebih. 

Permasalahan proyek tersebut diketahui mulai terekspose bersamaan ketika BPK melakukan audit pada Februari tahun 2022, pada saat itu BPK mengumumkan potensi kerugian negara akibat proyek bermasalah sepanjang tahun 2014 hingga 2020 mencapai 15 Miliar yang tersebar pada 155 perusahaan rekanan.

Dalam proses itu, Kejaksaan Negeri Lampung Barat baru menjebloskan Satu rekanan atas nama ALB karena tidak kooperatif mengembalikan kerugian negara, namun setelah itu tidak ada lagi kabar perkembangan pengembalian negara tersebut baik dari pihak Kejari Lambar maupun Pemkab Pesibar melalui Inspektorat. (Andrean/Wawe/AKJII) 

Post a Comment

Previous Post Next Post