Gedung Batal Dibangun, Pihak Ketiga Tetap Cair

Dilansir dari reaksi.co.id, Dugaan terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tercium makin menyengat, dimana adanya dugaan kuat manipulatif data antara tim Kelompok Kerja (Pokja), Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) dan pihak pemenang tender kontrak di Universitas Lampung.



Dalam penelusuran reaksi.co.id, dugaan kegiatan fiktif atau tender fiktif pada kegiatan Pengawasan proyek rehabilitasi gedung I FKIP Unila sebesar Rp. 370.837.000.- (tiga ratus tujuh puluh delapan ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) telah selesai dan dicairkan namun tender pembangunan gedungnya sendiri telah dinyatakan batal atau tidak dibangun.

Terpantau reaksi.co.id, dugaan KKN dan memanipulasi data terjadi sebab Pengumuman Prakualifikasi sejak 7 Juli 2023 hingga penetapan dan pengumuman tender proyek pengawasan pembangunan gedung I FKIP Unila sejak 16 Agustus 2023 lalu telah dilakukan




Hal itu cukup mengungkap dugaan kuat manipulatif data hingga dapat mengakibatkan dugaan terjadinya korupsi di Universitas Lampung dimana ada kegiatan Pengawasan Lanjutan Pembangunan Gedung B Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung Tahun 2023 diduga telah dicairkan sejak sejak 31 Agustus 2023 lalu.




Salah satu pejabat pengadaan barang dan jasa di Provinsi Lampung yang tak ingin disebutkan menjelaskan pada reaksi.co.id pembatalan proyek tidak dapat dilakukan apabila dalam sistem kontraknya jelas prosedur pelaksanaan pekerjaannya telah lengkap hingga telah dinyatakan selesai.




“Inikan sudah sistem, apabila dalam kontrak atau sistem telah dinyatakan selesai itu sudah pasti dibayar pada pihak ketiga, gimana mau batalinnnya, kerjaan dinyatakan selesai duit sudah dibayar juga”. jelasnya pada reaksi.co.id. Rabu (20/10/23).




Pembangunan Gedung FKIP Universitas Lampung Batal, Pihak Ketiga Tetap Cair. Sementara, salah satu anggota ULP Pokja kegiatan di Unila Dasrul menyampaikan pada reaksi.co.id kegiatan proyek diduga fiktif pengawasan gedung FKIP telah dibatalkan juga meskipun pada faktanya dalam sistem telah dinyatakan selesai dan telah dibayarkan pada pihak ketiga.




“Itu tidak mungkin dicairkan, secara sistem sebenernya ada di ranah PPKnya itu pembatalan pengawasannya” ungkap Dasrul melalui via telpon. (18/10/23).

Sebelumnya, puluhan orang menggelar aksi unjukrasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, dalam aksinya massa meminta memeriksa tim Pokja karena diduga kuat adannya kongkalikong atau pengkondisian tender proyek rehabilitasi gedung I FKIP Universitas Lampung.




Lalu, Ketua aksi juga mengungkapkan selain diduga terindikasi kecurangan atau KKN tim Pokja juga diminta dibubarkan karena pemenang tender PT Insan Kharisma Abadi juga diduga menggunakan alamat fiktif dalam mengikuti tender pembangunan gedung FKIP Unila senilai Rp. 7,8 Miliar tersebut.




“Hal ini membuktikan kinerja tim Pokja Unila tidak benar, dimana dalam kurun waktu seminggu sudah dibatalkan tendernya” tandas ketua aksi Abdul Hafiz. (Hnf)

Post a Comment

Previous Post Next Post