Pemkab Pesawaran memang baik hati. Betapa tidak. Bagi siapapun yang meminjam kendaraan dinas (randis), benar-benar dimanjakan.
Bukan hanya diberi dana membeli BBM, namun juga dikucuri biaya pemeliharaan.
Sayangnya, sikap baik hati Pemkab Pesawaran yang dilakukan Bagian Perlengkapan itu, akhirnya menjadi temuan BPK RI Perwakilan Lampung. Yaitu ada uang rakyat Pesawaran dalam APBD 2022 yang digunakan untuk membuat enak dan nyaman peminjam randis telah menyalahi ketentuan sebesar Rp 724.896.966.
Jumlah dana yang keluar untuk biaya membeli BBM dan pemeliharaan hampir Rp 725 juta itu karena randis Pemkab Pesawaran yang dipinjam-pakaikan mencapai 17 unit.
Pola pemberian dana APBD bagi peminjam randis adalah dengan cara peminjam menanggung biayanya terlebih dahulu, baru kemudian dimintakan penggantiannya kepada Bagian Perlengkapan Pemkab Pesawaran.
Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Pesawaran Tahun 2022 terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, dengan nomor: 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 yang ditandatangani Yusnadewi selaku penanggungjawab pemeriksaan, pada tahun 2022 Pemkab Pesawaran mengalihkan penggunaan mobil milik pemkab menjadi kendaraan sewa.
Dengan kebijakan tersebut, sebanyak 26 unit randis yang sebelumnya digunakan kepala, sekretaris, dan kepala bidang OPD diserahkan ke Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah, hingga totalnya mencapai 92 unit randis.
Dalam perjalanannya, 17 randis dipinjam oleh pihak eksternal dari berbagai kalangan. Mulai instansi vertikal, ormas, sampai ke partai politik. Persoalan pertama yang muncul adalah proses pinjam pakai belasan randis tersebut tidak didukung dokumen permohonan pinjam pakai dari pihak eksternal.
Yang lebih parah, pinjam pakai randis tersebut tidak dilengkapi dokumen perjanjian pinjam pakai yang disetujui Bupati Dendi Ramadhona Kaligis, namun hanya menyertakan berita acara peminjaman randis dari pengurus barang pada Bagian Perlengkapan dan diketahui Kepala Bagian Perlengkapan saja.
Uniknya lagi, dalam berita acara pinjam pakai belasan randis milik Pemkab Pesawaran, tidak diatur mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Termasuk batas waktu peminjaman.
Karena itulah, diduga oknum pejabat pada Bagian Perlengkapan memainkan anggaran yang memang telah tersedia untuk belanja BBM dan pemeliharaan randis dalam APBD 2022 sebesar Rp 3.979.600.000, dan telah digunakan selama satu tahun sebanyak Rp 3.455.953.155.
Menurut BPK, biaya yang digunakan untuk mengenakkan peminjam 17 randis di Pesawaran telah menggunakan dana APBD 2022 sebesar Rp 724.896.996. Dengan perincian, mengganti biaya pembelian BBM oleh peminjam sebesar Rp 435.000.000, dan biaya pemeliharaan randis yang tidak terkait urusan pemerintahan tersebut mencapai Rp 289.896.966.
Seiring dilakukannya lelang randis Pemkab Pesawaran karena telah memakai mobil sewaan, pada 19 Desember 2022 lalu, dimana 39 unit terjual, sembilan diantaranya merupakan bagian dari 17 randis yang dipinjam oleh pihak eksternal.
Sikap baik hati Pemkab Pesawaran yang mengganti biaya BBM dan memberi biaya pemeliharaan bagi peminjam randisnya, menurut BPK, senyatanya tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, utamanya pasal 157 yang menyatakan pelaksanaan pinjam pakai dituangkan dalam perjanjian serta ditandatangani oleh peminjam pakai dan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk barang milik daerah yang berada pada pengelola barang.
Juga pasal 159 ayat (2) dinyatakan permohonan persetujuan pinjam pakai paling sedikit memuat: a) pertimbangan yang mendasari permohonan pinjam pakai, b) identitas peminjam pakai, c) tujuan penggunaan objek pinjam pakai, d) rincian data objek pinjam pakai yang dibutuhkan, dan e) jangka waktu pinjam pakai.
Pada pasal 162 ayat (1) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 itu menegaskan; selama jangka waktu pinjam pakai, peminjam pakai wajib memelihara dan mengamankan objek pinjam pakai dengan biaya yang dibebankan pada peminjam pakai.
Akibat peristiwa ini, masih menurut BPK, tujuan sewa kendaraan bagi jajaran pejabat Pemkab Pesawaran untuk efisiensi keuangan daerah, justru tidak tercapai. Sebaliknya, pembayaran belanja pemeliharaan 17 randis yang dipinjam-pakaikan telah membebani keuangan daerah sebesar Rp 724.896.966, dan mengurangi kemampuan Pemkab Pesawaran untuk membiayai kegiatan lainnya.
Adakah sanksi yang diberikan kepada Kepala Bagian Perlengkapan Setda Pesawaran dalam kasus ini? Sayangnya, belum didapat konfirmasi dari Bupati Dendi Ramadhona Kaligis hingga berita ini diturunkan. (sugi)
Post a Comment