Kalianda - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mengikuti Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Lampung Selatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bersama dengan DPRD Lampung Selatan Jumat 9 September 2023, bertempat di Ruang Rapat Banggar DPRD Lampung Selatan Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua Bapemperda DPRD Lampung Selatan .
Rapat dihadiri oleh seluruh OPD Pengampu Pajak dan Retribusi Daerah, Anggota Bapemperda DPRD Lampung Selatan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Bagian Hukum Setda Kabupaten Lampung Barat.
Menjadi titik fokus pembahasan disampaikan bahwa dengan adanya harqpqnnya Raperda Lampung Selatan tentang PDRD dapat meningkatkan potensi PAD di Lampung Selatan, selanjutnya dapat meningkatkan pelayanan publik dan dapat meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Lampung Selatan;
Penyampaian kata Pengantar urgensi disusunnya Raperda disampaikan oleh Kepala BPPRD Lampung Selatan Feri Bastian dengan diawali dengan penyampain dasar hukum dan tujuan disusunnya raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyampaian kata pengantar oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Lampung Selatan dengan menitikberatkan pada progres penyusunan Ranperda Lampung Selatan tentang PDRD. Disampaikan selanjutnya pengantar oleh perwakilan Kanwil KumHAM Lampung Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya M.Ali Badary terkqit resume Naskah Akademik dan ruang lingkup draf Rancangan Perda.
Sesi ke- II dimulai kembali setelah skors dicabut pada Pukul 14.00 WIB diawali dengan masukan dari Anggota Bapemperda, seperti Mengenai dasar hukum baik UU dan PP, apakah pembuatan perda tersebut adalah amanat (mutatis mutandis). Hingga pencermatan pasal demi pasal, selanjutnya diakhir rapat pembahasan diambil kesimpulan hasil rapat akan ditindaklanjuti dengan rapat peneyempurnaan draft.
Post a Comment