Rektor UBL Yusuf Barusman dan Istri Desi Falena di Periksa KPK Soal Korupsi Beacukai



Jakarta-Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), Profesor M Yusuf S Barusman bersama istrinya Desi Falena dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yusuf S Barusman dan iatrinya Desi Falela dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan tersangka Andhi Pramono (AP).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis 10 Agustus 202e, KPK memanggil dua orang sebagai saksi untuk tersangka Andhi Pramono selaku mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar.

“Ya benar, Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis 10 Agustus 2023 siang.

Dalam panggilan itu M Yusuf S Barusman selaku dosen yang juga menjabat Rektor UBL, dan iatrinya Desi Falena selaku wiraswasta.

Sebelumnya Andhi Pramono resmi ditahan KPK pada Jumat 7 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Andhi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.

Dalam rentang waktu 2012-2022, Andhi dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Ditjen Bea dan Cukai, diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak sebagai broker atau perantara.

Selain itu, Andhi juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya.

Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dari rekomendasi yang diberikan serta menjadi broker, Andhi mendapatkan uang yang digunakan untuk membeli berlian seharga Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.

Hingga saat ini, KPK sudah melakukan penyitaan aset milik Andhi senilai Rp50 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Post a Comment

Previous Post Next Post