Pihak SPBU Bangkunat Dapat Setoran Dari 'Pengecor' BBM Subsidi

 

Ilustrasi


Pesisir Barat - Misteri kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Pertalite yang diduga berasal dari SPBU Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat yang dilakukan oleh terdakwa inisal K dan L pada bulan Maret lalu semakin terang benderang.

Dari fakta persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Liwa Kabupaten Lampung Barat, Kedua terdakwa mengakui bahwa telah melakukan pengecoran BBM Subsidi Jenis Pertalite tersebut di SPBU Bangkunat, K dan L juga mengakui adanya setoran sejumlah uang kepada pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ditujukan kepada Pengawas SPBU Bangkunat bernama Yoza untuk memuluskan niat jahat Keduanya. 

Terdakwa K mengakui adanya setoran sejumlah uang sebesar Rp.550.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk mengisi 22 jeriken yang berisikan 748 Liter BBM Subsidi jenis Pertalite kepada Yoza pada saat hari penangkapan dirinya yang dilakukan oleh Polres Pesisir Barat pada 23 Maret lalu.

Menurut pengakuan K, Bahwa tujuan ia membeli dan mengangkut 22 (Dua Puluh Dua) jeriken yang berisikan BBM Subsidi jenis Pertalite tersebut dipergunakan untuk dijual kembali secara eceran kepada nelayan agar K memperoleh keuntungan, ia menjual BBM Subsidi jenis Pertalite hasil penyelundupannya kepada nelayan dengan harga Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) per jeriken.

Sedangkan terdakwa L menyebutkan bahwa dirinya memberikan setoran sejumlah uang sebesar Rp.475.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk mengisi 19 jeriken berisikan 646 Liter BBM Subsidi jenis Pertalite, uang tersebut juga disetorkan kepada Yoza sebelum penangkapan dirinya yang dilakukan oleh Polres Pesisir Barat pada 23 Maret lalu.

Tujuan terdakwa L membeli dan mengangkut 19 (sembilan belas) jeriken yang berisikan Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Pertalite itu, untuk dijual kembali secara eceran kepada masyarakat dan nelayan agar ia memperoleh keuntungan, keuntungan yang didapat oleh L jika dijual ke masyarakat yaitu sebesar Rp.3.300,- (Tiga Ribu Tiga Ratus Rupiah) per Liter, kemudian jika dijual ke nelayan maka terdakwa akan memperoleh keuntungan sejumlah Rp.30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) dari satu jeriken berisikan 34 Liter BBM Subsidi jenis Pertalite.

Atas perbuatan keduanya, K dan L diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dalam Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dari informasi yang dihimpun, Pengadilan Negeri Liwa Lampung Barat akan kembali menggelar sidang kasus penyelewengan BBM Subsidi tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Senin 29 Mei mendatang.


Pihak SPBU Bangkunat Pesisir Barat Sempat Berkilah

Pengawas SPBU Bangkunat Yoza mengatakan bahwa ia belum dapat memberikan jawaban atas pertanyaan yang diberikan awak media saat diwawancarai di ruang kerjanya pada 06 April lalu, ia berkilah bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Yoza mengaku saat dihari terjadinya pengecoran BBM Subsidi yang dilakukan K dan L, ia dalam kondisi tertidur sehingga tidak mengetahui kejadian tersebut secara pasti. 

"Saya juga belum mengetahui pasti terkait kasus tersebut, karena saat ini saya juga sedang mencari kebenaran informasi yang beredar, maka dari itu saya belum bisa menjawab pertanyaan kawan-kawan media secara detail, mungkin setelah adanya pemeriksaan oleh Polres terhadap saksi baru bisa saya jawab," tukas Yoza.

Masih kata Yoza, bahwa ia belum dapat memastikan jika Keduanya benar melakukan pengecoran BBM subsidi di SPBU Bangkunat, ia menduga jika Keduanya melakukan pengecoran minyak subsidi itu di wilayah Tanggamus.

"Saya belum dapat memastikan Keduanya melakukan pengecoran minyak dimana, tapi Saya juga menduga Keduanya melakukan pengecoran minyak di SPBU yang ada di Kabupaten Tanggamus, karena dari CCTV yang Saya lihat waktu kejadian penangkapan, tidak Saya temukan jika adanya kejadian pengecoran di malam itu, tapi saya juga belum tau kepastiannya karena CCTV yang ada di sini belum saya cek secara menyeluruh," terangnya.

Namun saat awak media mencoba meminta untuk diperlihatkan rekaman CCTV, Yoza mengatakan saat itu tidak ada operator yang bisa membuka rekaman CCTV.

Pandangan Hukum

Dilansir dari Hukumonline.com jerat hukum bagi SPBU yang menjual BBM Subsidi sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Andi Hamzah dalam buku Hukum Pidana Indonesia menerangkan bahwa ada tiga jenis sengaja, yaitu (hal. 116 – 118):

1. Sengaja sebagai maksud;
Sengaja sebagai maksud apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya.
2. Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian;
Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian terjadi ketika pembuat yakin bahwa akibat yang dimaksudkannya tidak akan tercapai tanpa terjadinya akibat yang tidak dimaksud.
3. Sengaja dengan kesadaran kemungkinan sekali terjadi.
Menurut Hazelwinkel-Suringa, sengaja dengan kemungkinan terjadi jika pembuat tetap melakukan yang dikehendakinya walaupun ada kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak diinginkannya terjadi. Andi Hamzah memberikan contoh, apabila seseorang melarikan mobilnya terlalu kencang dan terlintas di benaknya bahwa ada kemungkinan menabrak orang, tetapi tetap percaya diri dan sudah sering melakukannya tanpa kecelakaan dan lalu lintas cukup tertib dan semua orang cukup berhati-hati di tempat ramai tersebut, kemudian ia menabrak orang, maka telah terjadi kesalahan yang disengaja.

Jika pihak SPBU memenuhi salah satu jenis kesengajaan tersebut, maka dapat dipidana atas pembantuan. Sanksinya diatur dalam Pasal 57 KUHP, yang berbunyi:

1. Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
2. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
3. Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.
4. Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.

Diberitakan sebelumnya :

Tertangkap basah setelah mengecor Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite, Dua Warga Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat dibekuk polisi. Menurut narasumber Keduanya tertangkap saat sedang membawa hasil penyelundupan BBM subsidi dari hasil pengecoran yang dilakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bangkunat Kamis malam (23/03/2023) sekitar pukul 03:00 dini hari.

Satu diantara pelaku adalah K warga Pekon Sumber Rejo Kecamatan Bangkunat, ia dibekuk saat sedang membawa hasil pengecoran BBM subsidi jenis Pertalite memakai mobil pribadi merk Avanza yang mana didalamnya terdapat barang bukti sebanyak 22 jeriken BBM subsidi hasil pengecoran yang dilakukan di SPBU Bangkunat.

Selain K, salah satu pelaku lainnya yang berhasil diamankan yaitu L warga Pekon Penyandingan, Kecamatan Bangkunat, ia ditangkap basah saat sedang membawa 19 jeriken hasil pengecoran yang diangkut menggunakam mobil jenis L-300 tak jauh dari lokasi K ditangkap.

Menurut informasi yang telah dihimpun, saat ini keduanya sedang ditahan oleh Polres Pesisir Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut awak media mencoba menghubungi Polres Pesisir Barat melalui Kasatreskrim Iptu Riki Nopariansyah, namun Kasat Reskrim Polres Pesibar tidak menjawab Telpon dan pertanyaan awak media melalui WhatsApp.

Setelah itu konfirmasi dilanjutkan melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat IPDA Kasiyono. Ia membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap warga Kecamatan Bangkunat terkait kasus pengecoran BBM subsidi, namun Kasi Humas Pesibar belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena kasus tersebut menurutnya masih dalam tahap pengembangan.

"Belum ada perintah dari pimpinan, karena mau dikembangkan ke yang lain," ujar Kasioyono singkat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut warga mengapresiasi kinerja Polres Pesisir Barat untuk menumpas segala pelanggaran hukum di Negeri Para Sai Batin dan Ulama ini, diharapkan penumpasan pelanggaran hukum khususnya terkait penyalahgunaan BBM subsidi dapat dilakukan merata di seluruh SPBU di Pesisir Barat, agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan BBM subsidi yang menjadi momok tak kunjung usai bagi masyarakat setempat. 

Seperti hal nya yang pernah terjadi di SPBU Menyancang, Pekon Penggawa Lima Ilir, Kecamatan Way Krui, akibat ulah oknum masyarakat dan oknum pegawai SPBU yang membuka lebar ruang bagi pengecoran BBM subsidi secara bebas, sehingga menyebabkan penumpukan dan antrean kendaraan yang dapat berlangsung hingga berjam-jam.

Bahkan pengelola SPBU Menyancang, Azwar Anas membenarkan bahwa pihaknya memberikan ruang bagi 'pengecor' Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi kepada masyarakat walaupun tanpa rekomendasi (Bagi para petani, nelayan, dan UMKM). Pernyataan itu ia sampaikan saat menghadiri Hearing Lintas Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat yang dilaksanakan di Ruang Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (07/11/2022).

Nas panggilan akrabnya menjelaskan bahwa ia memang mengetahui aktifitas pengecoran BBM Subsidi dengan menggunakan kendaraan roda dua bertangki besar ataupun kendaraan roda empat di SPBU yang ia kelola, bahkan ia memberikan ruang pengecoran BBM Subsidi hingga berulang kali.

Lalu pada hearing lanjutan yang digelar pada hari Jum'at (02/12/2022), terkuak bahwa pihak SPBU Menyancang mendapatkan setoran dari para pengecor dalam satu kali pengecoran BBM subsidi. 

"Jujur saja saya bahkan punya bukti foto dan video terkait mereka yang ngecor-ngecor itu, bahkan informasi yang saya dapatkan bahwa SPBU Menyancang mendapatkan setoran dari mereka yang 'ngecor', contohnya seperti mobil sekali lewat dengan membayar Rp.10.000,00 untuk sekali lewat," tukas Erwin Anggota DPRD Pesibar saat menjawab penjelasan Reto sebagai pengelola SPBU Menyancang.

Diketahui saat itu terdapat 35 mobil yang diberikan ruang pengecoran hingga tiga kali dalam satu hari, dengan jumlah masing-masing 40 Liter dalam satu kali pengisian.

Namun hingga kini belum ada penindakan oleh pihak terkait terhadap pelanggaran tersebut. Dengan adanya Polres Pesisir Barat yang belum lama ini berdiri, diharapkan dapat menegakkan hukum seadil mungkin sehingga tercipta keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat yang berkelanjutan di seluruh penjuru Negeri Para Sai Batin dan Ulama ini. (Andrean/Wawe/AKJII)

Post a Comment

Previous Post Next Post