Bandar Lampung – Kejati Lampung kembali berjanji akan menetapkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun 2020 yang merugikan negara sebesar Rp2,5 miliar.
Ini adalah janji kesekian kalinya yang diumbar oleh Kejati di sepanjang proses pengungkapan perkara yang telah memakan waktu sangat lama.
Terakhir, janji serupa disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin saat mengumumkan hasil perhitungan kerugian negara beberapa waktu lalu.
Saat itu Hutamrin mengatakan Kejati belum bisa menetapkan tersangka dengan alasan masih perlu mencari mensrea calon tersangka yang diduga banyak
Rupanya, pengembalian kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar yang dikembalikan secara bersama-sama atas nama KONI Lampung, tidak dianggap sebagai mensrea. Padahal pengembalian kerugian negara tersebut, justru dapat menjadi bukti kuat atau pengakuan adanya tindak pidana korupsi oleh oknum-oknum tertentu di organisasi bidang keolahragaan itu
Seperti narasi sebelumnya, kali ini Kejati Lampung juga kembali menyebutkan bahwa akan ada tersangka lebih dari satu.
Kapan tanggal pastinya tersangka yang lebih dari satu itu diumumkan? Hutamrin lagi-lagi mengulang keterangan lawasnya.
“Kami lagi mengkaji, dan secepatnya nanti kami sampaikan hasil kajian dari tim penyidik yang sampai sekarang masih dikaji,” kata Hutamrin, Kamis (11/5/2023).
Yang baru dari keterangannya adalah penetapan tersangka hanya tinggal menunggu tanggal mainnya.
“Saya pastikan kasus yang sedang ditangani oleh Kejati Lampung tetap berjalan (tidak mandek). Tunggu tanggal mainnya, tetap kita jalankan. Sudah ada aturannya, secepatnya kita sampaikan tidak ada yang ditutupi,” katanya.
Post a Comment