Pihak SPBU Bangkunat Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Penyelundupan BBM Subsidi

 

Ilustrasi


Pesisir Barat - Polres Kabupaten Pesisir Barat memeriksa pegawai dan pengawas SPBU Bangkunat Kecamatan Bangkunat pada hari Jumat 07 April 2023, dalam dugaan kasus penyelewengan BBM subsidi yang dilakukan K dan L pada 23 Maret lalu.

Pernyataan itu dikatakan oleh pengawas SPBU Bangkunat Yoza saat dikonfirmasi awak media pada hari Kamis 06 April 2023. Dalam keterangannya, bahwa pihak SPBU Bangkunat diminta oleh Polres Pesisir Barat menjadi saksi atas dugaan kasus penyelundupan BBM subsidi jenis Pertalite yang dilakukan K dan L.

Namun Yoza belum dapat memberikan keterangannya terkait kebenaran Kedua tersangka kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi tersebut melakukan dugaan tindak pidana di SPBU yang ia awasi.

Yoza melanjutkan bahwa ia belum dapat memberikan jawaban atas pertanyaan yang diberikan awak media karena kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Yoza mengaku saat dihari terjadinya pengecoran BBM Subsidi yang dilakukan K dan L ia dalam kondisi tertidur sehingga tidak mengetahui kejadian tersebut secara pasti. 

"Saya juga belum mengetahui pasti terkait kasus tersebut, karena saat ini saya juga sedang mencari kebenaran informasi yang beredar, maka dari itu saya belum bisa menjawab pertanyaan kawan-kawan media secara detail, mungkin setelah adanya pemeriksaan oleh Polres terhadap saksi baru bisa saya jawab," tukas Yoza.

Masih kata Yoza, bahwa ia belum dapat memastikan jika Keduanya benar melakukan pengecoran BBM subsidi di SPBU Bangkunat, ia menduga jika Keduanya melakukan pengecoran minyak subsidi itu di wilayah Tanggamus.

"Saya belum dapat memastikan Keduanya melakukan pengecoran minyak dimana, tapi Saya juga menduga Keduanya melakukan pengecoran minyak di SPBU yang ada di Kabupaten Tanggamus, karena dari CCTV yang Saya lihat waktu kejadian penangkapan, tidak Saya temukan jika adanya kejadian pengecoran di malam itu, tapi saya juga belum tau kepastiannya karena CCTV yang ada di sini belum saya cek secara menyeluruh," terangnya.

Namun saat awak media mencoba meminta untuk diperlihatkan rekaman CCTV, Yoza mengatakan saat itu tidak ada operator yang bisa membuka rekaman CCTV, ia kembali menegaskan bahwa telah memeriksa CCTV dan tidak menemukan indikasi pengecoran di malam tersebut, namun Yoza juga belum dapat memastikan 100% kebenarannya, karena CCTV itu belum di cek secara menyeluruh olehnya.

Hingga saat ini belum ada keterangan dari pihak Polres Pesisir Barat terkait hasil pemeriksaan pihak SPBU dalam kasus penyelewengan BBM Subsidi tersebut.

Jerat Hukum Bagi SPBU Yang Membantu Penyelewengan BBM Subsidi :

Dilansir dari Hukumonline.com jerat hukum bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Andi Hamzah dalam buku Hukum Pidana Indonesia menerangkan bahwa ada tiga jenis sengaja, yaitu (hal. 116 – 118):

1. Sengaja sebagai maksud;
Sengaja sebagai maksud apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya.
2. Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian;
Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian terjadi ketika pembuat yakin bahwa akibat yang dimaksudkannya tidak akan tercapai tanpa terjadinya akibat yang tidak dimaksud.
3. Sengaja dengan kesadaran kemungkinan sekali terjadi.
Menurut Hazelwinkel-Suringa, sengaja dengan kemungkinan terjadi jika pembuat tetap melakukan yang dikehendakinya walaupun ada kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak diinginkannya terjadi. Andi Hamzah memberikan contoh, apabila seseorang melarikan mobilnya terlalu kencang dan terlintas di benaknya bahwa ada kemungkinan menabrak orang, tetapi tetap percaya diri dan sudah sering melakukannya tanpa kecelakaan dan lalu lintas cukup tertib dan semua orang cukup berhati-hati di tempat ramai tersebut, kemudian ia menabrak orang, maka telah terjadi kesalahan yang disengaja.

Jika pihak SPBU memenuhi salah satu jenis kesengajaan tersebut, maka dapat dipidana atas pembantuan. Sanksinya diatur dalam Pasal 57 KUHP, yang berbunyi:

1. Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
2. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
3. Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.
4. Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.

Diberitakan sebelumnya :

Tertangkap basah setelah mengecor Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite, Dua Warga Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat dibekuk polisi. Menurut narasumber Keduanya tertangkap saat sedang membawa hasil penyelundupan BBM subsidi dari hasil pengecoran yang dilakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bangkunat Kamis malam (23/03/2023) sekitar pukul 03:00 dini hari.

Satu diantara pelaku adalah K warga Pekon Sumber Rejo Kecamatan Bangkunat, ia dibekuk saat sedang membawa hasil pengecoran BBM subsidi jenis Pertalite memakai mobil pribadi merk Avanza yang mana didalamnya terdapat barang bukti sebanyak 22 jeriken BBM subsidi hasil pengecoran yang dilakukan di SPBU Bangkunat.

Selain K, salah satu pelaku lainnya yang berhasil diamankan yaitu L warga Pekon Penyandingan, Kecamatan Bangkunat, ia ditangkap basah saat sedang membawa 19 jeriken hasil pengecoran yang diangkut menggunakam mobil jenis L-300 tak jauh dari lokasi K ditangkap.

Menurut informasi yang telah dihimpun, saat ini keduanya sedang ditahan oleh Polres Pesisir Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut awak media mencoba menghubungi Polres Pesisir Barat melalui Kasatreskrim Iptu Riki Nopariansyah, namun Kasat Reskrim Polres Pesibar tidak menjawab Telpon dan pertanyaan awak media melalui WhatsApp.

Setelah itu konfirmasi dilanjutkan melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat IPDA Kasiyono. Ia membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap warga Kecamatan Bangkunat terkait kasus pengecoran BBM subsidi, namun Kasi Humas Pesibar belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena kasus tersebut menurutnya masih dalam tahap pengembangan.

"Belum ada perintah dari pimpinan, karena mau dikembangkan ke yang lain," ujar Kasioyono singkat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut warga mengapresiasi kinerja Polres Pesisir Barat untuk menumpas segala pelanggaran hukum di Negeri Para Sai Batin dan Ulama ini, diharapkan penumpasan pelanggaran hukum khususnya terkait penyalahgunaan BBM subsidi dapat dilakukan merata di seluruh SPBU di Pesisir Barat, agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan BBM subsidi yang menjadi momok tak kunjung usai bagi masyarakat setempat. 

Seperti hal nya yang pernah terjadi di SPBU Menyancang, Pekon Penggawa Lima Ilir, Kecamatan Way Krui, akibat ulah oknum masyarakat dan oknum pegawai SPBU yang membuka lebar ruang bagi pengecoran BBM subsidi secara bebas, sehingga menyebabkan penumpukan dan antrean kendaraan yang dapat berlangsung hingga berjam-jam.

Bahkan pengelola SPBU Menyancang, Azwar Anas membenarkan bahwa pihaknya memberikan ruang bagi 'pengecor' Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi kepada masyarakat walaupun tanpa rekomendasi (Bagi para petani, nelayan, dan UMKM). Pernyataan itu ia sampaikan saat menghadiri Hearing Lintas Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat yang dilaksanakan di Ruang Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (07/11/2022).

Nas panggilan akrabnya menjelaskan bahwa ia memang mengetahui aktifitas pengecoran BBM Subsidi dengan menggunakan kendaraan roda dua bertangki besar ataupun kendaraan roda empat di SPBU yang ia kelola, bahkan ia memberikan ruang pengecoran BBM Subsidi hingga berulang kali.

Lalu pada hearing lanjutan yang digelar pada hari Jum'at (02/12/2022), terkuak bahwa pihak SPBU Menyancang mendapatkan setoran dari para pengecor dalam satu kali pengecoran BBM subsidi. 

"Jujur saja saya bahkan punya bukti foto dan video terkait mereka yang ngecor-ngecor itu, bahkan informasi yang saya dapatkan bahwa SPBU Menyancang mendapatkan setoran dari mereka yang 'ngecor', contohnya seperti mobil sekali lewat dengan membayar Rp.10.000,00 untuk sekali lewat," tukas Erwin Anggota DPRD Pesibar saat menjawab penjelasan Reto sebagai pengelola SPBU Menyancang.

Diketahui saat itu terdapat 35 mobil yang diberikan ruang pengecoran hingga tiga kali dalam satu hari, dengan jumlah masing-masing 40 Liter dalam satu kali pengisian.

Namun hingga kini belum ada penindakan oleh pihak terkait terhadap pelanggaran tersebut. Dengan adanya Polres Pesisir Barat yang belum lama ini berdiri, diharapkan dapat menegakkan hukum seadil mungkin sehingga tercipta keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat yang berkelanjutan di seluruh penjuru Negeri Para Sai Batin dan Ulama ini. (Andrean/Wawe/AKJII)

Post a Comment

Previous Post Next Post