Mantan Rektor Unila Prof Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda 10 M Lebih

Bandar Lampung – JPU menuntut mantan Rektor Unila Prof Karomani hukuman pidana 12 tahun penjara. Selain itu Karomani juga dituntut membayar uang pengganti Rp 10 miliar dan 10.000 SGD dalam kasus yang menjeratnya.


Tuntutan itu dibacakan JPU KPK Widya Hari Sutanto. JPU menilai Karomani terbukti bersalah atas kasus tindak pidana korupsi.

“Bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama,” kata Widya saat membacakan tuntutan di PN Tanjungkarang Bandar Lampung, sebagaimana dilansir dari Detik.com, Kamis (27/4/2023).

Karomani juga dijerat dengan beberapa pasal atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya secara bersama-sama.

“Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal yang tertuang dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP,” jelas JPU.

“Menjatuhkan pidana untuk terdakwa Karomani dengan kurungan penjara 12 tahun, dengan dikurangi masa tahanan dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar dan 10.000 SGD,” jelasnya.

Apabila tidak sanggup membayar uang pengganti, JPU meminta agar harta Karomani disita sebagai pengganti.

“Dalam kurun waktu satu bulan jika terdakwa tidak bisa membayarkan uang pengganti maka seluruh harta bendanya akan di sita. Selain itu apabila tidak juga menutupi maka akan diganti hukuman tambahan penjara selama tiga tahun,” tandas JPU.

Post a Comment

Previous Post Next Post