Total Ada 50 Kursi, Cek Pembagian 7 Dapil DPRD Kabupaten Lampung Selatan di Pemilu 2024




Berikut ini pembagian jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Lampung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Diketahui, jumlah kursi DPRD Kabupaten Lampung Selatan tersedia 50 kursi.

Adapun pembagian dapil DPRD Kabupaten Lampung Selatan terdiri dari tujuh dapil.

Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Kursi terbanyak terdapat pada Dapil 4 Kabupaten Lampung Selatan yang tersedia 9 kursi.

Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil 1 dan 5 Kabupaten Lampung Selatan yang tersedia enam kursi.

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil 1 ada 6 kursi

Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Kalianda
Raja Basa

B. Dapil 2 ada 7 kursi

Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Sidomulyo
Palas
Way Panji

C. Dapil 3 ada 7 kursi

Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Penengahan
Ketapang
Sragi
Bakauheni

D. Dapil 4 ada 9 kursi

Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Natar

E. Dapil 5 ada 6 kursi

Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Jati Agung

F. Dapil 6 ada 8 kursi

Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Tanjung Bintang
Merbau Mataram
Tanjung Sari

G. Dapil 7 ada 7 kursi

Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Katibung
Candipuro
Way Sulan


Post a Comment

Previous Post Next Post