Rekening Diblokir KPK, Terdakwa Korupsi Hakim Agung MA Nonaktif Mengeluh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir sejumlah rekening Hakim Agung MA nonaktif, Sudrajad Dimyati, terdakwa kasus korupsi lantaran menerima suap terkait perkara yang diadilinya.




Terdakwa korupsi Sudrajad Dimyati menghiba agar rekeningnya dibuka kembali.

"Mohon berkenan Yang Mulia, sudi kiranya dipertimbangkan agar bisa melanjutkan keberlangsungan hidup terdakwa dan keluarga," kata kuasa hukum Sudrajad Dimyati seperti dikutip dari detikJabar, Rabu (1/3/2023).

Selanjutnya pada persidangan, Sudrajad Dimyati berkesempatan menyampaikan permohonan kepada hakim agar rekening miliknya dibuka.

"Rekening Bank BRI minta dibuka. Gaji BRI rekening saya sejak PNS menampung uang pensiun saya sebagai PNS," ujarnya Sudrajad.

Tak hanya rekening BRI, rekening BSI miliknya juga sama-sama diblokir.

"Untuk yang BSI kemarin ada satu pemberitahuan kantor bahwa saya ditangkap KPK 23 September, 1 Oktober penerima gaji masih 100 persen, belakangan terbit SK presiden sehingga gaji Oktober harus dikembalikan setengahnya, bagian keuangan tidak bisa mentransfer karena diblokir," ujarnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), salah satunya ialah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD).

Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, belum lama ini mengatakan, dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, KPK kemudian menyelidiki dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Firli.

Sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).

Kemudian sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Firli mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

ETP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, DY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

"KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," ucap Firli.

Adapun sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post