Perkara Kasus 350 Ton Beras Bulog Dioplos Masuk Kejati Banten





SERANG – Kasus oplosan beras Bulog sebanyak 350 ton terus bergulir. Berkas perkara untuk 7 tersangka kini sudah masuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Ketujuh tersangka yakni HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), dan ID (30).

Para tersangka mencoba mengambil keuntungan dengan mengoplos beras Bulog menggunakan merek lain sehingga harga penjualan beras melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Tersangka-tersangka ini ditangkap di tempat yang berbeda-beda oleh Polda Banten. Diantaranya HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), dan ID (30). Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa tim jaksa penuntut umum telah memeriksa berkas perkara dan barang bukti dan sedang menyusun dakwaan agar segera diadili di pengadilan. Meskipun lokasi penangkapan tersangka berbeda-beda, ia menegaskan bahwa sidang akan segera dilakukan.

“Sudah P21, nanti kita segera sidangkan meskipun berbeda-beda lokasinya,” katanya saat menerima limpahan berkas 7 perkara dari Polda Banten, Rabu 8 Maret 2023.

Sementara itu, Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho, berharap agar penuntutan terhadap tujuh tersangka perkara pengoplos beras 350 ton berjalan dengan lancar. Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap aktor utama dalam kasus tersebut.

“Proses penyidikan masih terus berlangsung, kami terus melakukan pengembangan dan nanti ada juga kami berkas dengan pasal yang sedikit berbeda,” ujarnya.

Kasus pengoplosan beras bukanlah hal yang baru di Indonesia, dan kasus ini menunjukkan bahwa praktik ilegal ini masih terus berlangsung. Oleh karena itu, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan saat membeli beras dan memastikan bahwa mereka membeli beras yang sah dan sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.

Post a Comment

Previous Post Next Post