Pemprov Lampung Usulkan Penambahan dua Gelar Pahlawan Nasional ke Kemensos RI


Jakarta, - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim melakukan kunjungan ke Kemensos RI dan Setmilpres RI di Jakarta (Senin/27/3/2023).


Kunjungan tersebut dalam Rangka Koordinasi dan audensi terkait Usulan Gelar Pahlawan Nasional asal Lampung Timur yakni KH. Ahmad Hanafiah, dan mendorong penetapan gelar pahlawan nasional yang sudah dua kali diusulkan atas nama Mr. Gele Harun.

Dalam kesempatan itu, wagub didampingi Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi M.Si, Anggota DPR RI I Komang Koheri, Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. Wan Jamaluddin.

Audensi dan koordinasi diterima oleh jajaran Kemensos RI, Pemerlu Pelayanan Kessos dan Potensi Sumber Kessos, Luhur Budijarso Lulu, SKM Bid. Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin, Doddi Madya Judanto, serta di Setmilpres diterima oleh Kepala Biro GTK, Brigjen TNI (Mar) Ludi Prastyono.

“Wakil Gubernur Lampung melakukan kunjungan dalam Rangka Koordinasi dan audensi guna menyampaikan Usulan Gelar Pahlawan Nasional asal Lampung Timur atas nama KH Ahmad Hanafiah, dan mendorong agar Mr. Gele Harun yang berkasnya sudah dua kali diserahkan agar bisa ditetapkan sebagai pahlawan nasional,” ujar Wagub Lampung Chusnunia Chalim.

Sementara itu, Kadis Sosial Lampung Aswarodi menyampaikan, hal ini membuktikan bahwa provinsi Lampung sangat serius sekali ingin supaya Provinsi Lampung menambah pahlawan nasional, yang saat ini hanya ada satu nama yaitu Raden Intan II.

Maksud dan tujuannya memastikan bahwa usulan itu lengkap memenuhi syarat umum, syarat khusus, dan syarat administratif, dan dapat menjadi prioritas penetapan di tahun 2023.

“Sudah kita usulkan dan sudah diterima, tinggal dibahas lagi itu sudah diakomodir oleh Setmilpres, untuk dibahas lagi. kita mengusulkan kalau bisa di tahun 2023 ini dua-duanya bisa ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional mudah-mudahan, kita tetap berharap dua-duanya,” tutup kadis Sosial Aswarodi.

Post a Comment

Previous Post Next Post