Napi Narkotika Kelas 2 A Bandar Lampung Tewas Tersengat Listrik

Bandar Lampung,  – Miris, salah seorang nara pidana (Napi) kasus narkoba meninggal tersetrum aliran listrik saat memasang bendera umbul – umbul di luar gedung Lapas Nakotika Kelas 2 A Bandar Lampung pada hari Jum’at (3/3/2023) sekitar jam 12.30 Wib.



Sumber media ini mengatakan, jika korban yakni Hendri Setiawan yang tidak tertolong nyawanya setelah tiang yang di gunakan untuk memasang umbul – umbul menyetuh kabel listrik yang terkelupas.

“Satu korban meninggal dunia, satu selamat, yang selamat atas nama Sudiarto Bin Mochtar yang saat ini sedang di rawat di rumah sakit Airan Raya dalam kondisi kritis,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.

Untuk diketahui, Hendri Setiawan merupakan Tamping Taman di Lapas Kelas 2 A Bandar Lampung yang tengah menjalani hukuman pindana selama 9 tahun penjara.

Saat media ini mengkonfirmasi ke kediaman Almarhum Hendri Setiawan, salah satu keluarga korban mengatakan, jika keluarga telah pasarah dan ikhlas atas musibah yang menimpa.

“Kami sekeluarga sudah pasrah dan ikhlas atas musibah yang menimpa Hendri, kami juga sudah menandatangani surat penrnyataan dari pihak Lapas bahwa keluarga tidak akan menuntut apa – apa,” kata salah seorang kerabat korban usai menggelar tahlillan.

Sementara itu Kepala Lapas Narkotika Kelas 2 A Bandar Lampung, Porman Siregar saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kejadian tersebut tidak merespon.

Tak lama nomor telpon 0822 8289 99xx yang mengaku bernama Ade mengatakan jika dirinya merupakan orang suruhan Kalapas, dan meminta bertemu dengan wartawan agar berita tersebut tidak di muat.

Untuk diketahui, Hendri Setiawan merupakan Warga di Kelurahan Enggal, Bandar Lampung yang seharus tidak berkativitas di luar gedung Lapas, dan saat kejadian naas itu sudah masuk pada jam yang seharusnya seteril para napi sudah masuk ke kamar sel masing -masing.

Post a Comment

Previous Post Next Post