KPK, Polisi dan Kejagung Jangan Diam soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu



JAKARTA – KPK, Polisi dan Kejagung Jangan Diam soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu


Pakar ekonomi hukum Salamudin Daeng menyarankan KPK, polisi hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan.

Ketiga lembaga itu diminta menyelidiki transaksi janggal senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut dia, ketiga lembaga itu bisa membuka penyelidikan tanpa harus menunggu laporan.

Terlebih lagi, temuan Menko Polhukam Mahfud MD adanya transaksi janggal tersebut sudah membuat heboh publik.

“Publik heboh dengan kasus ini. Artinya KPK harus merespon kehebohan ini membuka penyelidikan memakai bukti awal, tidak menunggu laporan,” kata Salamudin kepada Pojoksatu.id, Jumat (17/6/2023).

Menurut dia, apa yang disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) itu adanya temuan cukup menjadi bukti melakukan penyelidikan.

“Mahfud MD sudah mengatakan ada transaksi janggal itu. Jadi sidik langsung dengan bukti awal itu dia bisa meminta bukti lebih jauh,” ujar dia.

Tak hanya lembaga antirusuah itu, aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) juga bisa melakukan penyelidikan.

“Bukan hanya KPK, Kejaksaan dan aparat polisi juga bisa masuk buka sidik langsung dengan bukti itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK mengaku belum menerima laporan ihwal transaksi janggal senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya juga belum mengetahui hal tersebut.

“Belum, belum tahu. Datanya juga belum tau makanya aku enggak komentar,” ujar Pahala kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Lebih jauh, Pahala justru meminta agar dugaan transaksi janggal itu ditanyakan ke Menko Polhukam Mahfud MD.

“Itu nanyanya ke Pak Menko (Mahfud MD), dong,” tandas Pahala.

Post a Comment

Previous Post Next Post