Korupsi Retribusi Sampah Rp6,92 Miliar, Mantan Kepala DLH Bandar Lampung dan Dua Stafnya Jadi Tersangka

BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menetapkan tiga pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, sebagai tersangka kasus korupsi retribusi sampah tahun 2019-2021.




Ada pun ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala DLH Bandar Lampung inisial S informasi dihimpun bernama Sahriwansah.

Kemudian dua tersangka lainnya yakni Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan inisial HF dan Pembantu Bendahara DLH Bandar Lampung inisial HY.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah dipenuhi dua alat bukti yang cukup.

"Kami juga sudah menerima hasil auditor tim independen, hasilnya ada kerugian negara kurang lebih Rp6,92 miliar," kata Hutamrin saat jumpa pers di Kantor Kejati Lampung, Senin (6/3/2023).

Namun dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, ada beberapa pengembalian kerugian negara dari masing-masing pihak, berupa uang sejumlah Rp586,7 juta, sehingga saat ini kerugian dihitung dan ditimbulkan ada Rp6,33 miliar.

"Setelah pengumuman tersangka, kami akan keluarkan surat perintah penyidikan khusus untuk ketiganya, akan kami periksa saksi-saksi terhadap masing-masing tersangka," ujar Hutamrin.

Diharapkan masing-masing tersangka untuk bisa bersikap kooperatif, sementara untuk peranan mereka masih dalam proses penyidikan. Namun yang pasti, ada kerjasama diantara mereka.

Sementara untuk modusnya bermacam-macam seperti ada nama tapi setoran tidak ada, ada juga yang dipalsukan, bahkan ada juga yang tidak dibayarkan.

Disinggung terkait penahanan hingga bakal dicekal bepergian ke luar daerah, Kejati masih menunggu proses pemeriksaan terhadap masing-masing tersangka.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat
Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post