Konsorsium Advokat Hijau Provinsi Lampung





Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung membentuk Konsorsium Advokat Hijau Provinsi Lampung bersama sejumlah advokat.

“Konsorsium Advokat Hijau memperkuat agenda advokasi dalam menangani kejahatan-kejahatan lingkungan,” kata Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, di Bandar Lampung, Rabu, 15 Maret 2023.

Pembentukan wadah Konsorsium Advokat Hijau Provinsi Lampung sebagai upaya penyelamatan lingkungan hidup yang bersih dan berkelanjutan, serta pemenuhan hak asasi manusia.

Irfan mengatakan permasalahan lingkungan hidup dan SDA (Sumber Daya Alam) yang ada di Provinsi Lampung masih cukup kompleks.

Mulai dari isu perkotaan, bencana ekologis pesisir dan pulau-pulau kecil, tambang dan energi, kehutanan serta perkebunan skala besar.

“Ketimpangan pengelolaan SDA di Lampung menjadi salah satu penyebab terjadinya berbagai macam konflik,” ujar Irfan.

Upaya penegakan hukum terhadap aktor-aktor kejahatan lingkungan, sejauh ini, dipandang masih belum maksimal.
Konsorsium Advokat Hijau akan mengadvokasi kejahatan-kejahatan lingkungan di Provinsi Lampung untuk mewujudkan keadilan lingkungan.

Menurut Irfan, sanksi administrasi dan sanksi hukum terhadap aktor-aktor kejahatan lingkungan masih jauh dari kata adil.

“Hukuman yang dijatuhkan tidak sesuai dengan kerugian negara dan kerugian lingkungan yang ditimbulkan dari kejahatan-kejahatan lingkungan yang terjadi,” kata dia.

Irfan menuturkan tantangan gerakan lingkungan hidup saat ini semakin besar akibat campur tangan negara dan korporasi.

Dengan cara pandang antroposentrisme, SDA hanya sebuah objek yang harus dieksploitasi dengan masif.

Sehingga, perjuangan menyelamatkan lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan rakyat membutuhkan gerakan sosial yang kuat dan luas.


Konsorsium Advokat Hijau diharapkan menjadi motor penggerak bagi para pengacara lingkungan atau advokat hijau untuk menegakkan hukum lingkungan di Provinsi Lampung.

“Ke depan, pengacara lingkungan ini memperkuat mekanisme hukum untuk menangani kejahatan lingkungan hidup,” ujar Irfan.

Konsorsium Advokat Hijau ini digagas dalam sebuah diskusi tentang kondisi lingkungan hidup di Bumi Ruwa Jurai yang semakin kritis bersama beberapa advokat.

“Ini menjadi salah satu mandat atau cita cita Walhi Lampung terkait ruang untuk para advokat hukum membahas isu lingkungan hidup, baik itu agenda advokasi secara litigasi maupun non litigasi,” pungkas Irfan.

Post a Comment

Previous Post Next Post