Ketua Umum EN LMND Kecam KPU RI Merusak Proses Demokrasi Indonesia

Jakarta,__Melihat polemik yang terjadi pasca keputusan pengadilan negeri Jakarta pusat terkait gugatan PRIMA terhadap KPU RI , Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN LMND)




berpandangan bahwa Indonesia adalah negara hukum ,maka dari itu kita harus hormati proses hukum yang sedang berlaku, ucap Syamsudin Saman, Ketua Umum EN LMND dalam keterangan tertulisnya, Senin 06/03/2023

Lanjutnya, dalam hal tersebut kami berpandangan bahwa dalam fakta persidangan dan proses tahapan pemilu yang berlangsung, bahwa KPU merusak demokrasi negara ini. sebagai penyelenggara pemilu seharusnya KPU bersikap netral dan tidak menguntungkan atau merugikan pihak-pihak tertentu.

"Namun, yang terjadi malah berlawanan, Terkait proses tahapan pemilu misalnya KPU RI tidak menerbitkan surat ketetapan KPU RI tentang partai politik peserta pemilu, sehingga mengkebiri langkah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menempuh jalur hukum berupa gugatan terhadap PTUN, karena objek sengketa berupa berita acara

yang di terbitkan KPU RI tidak dapat dijadikan objek sengketa. sehingga Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menempuh jalur hukum melalui pengadilan negeri, yaitu gugatan perbuatan melawan hukum terhadap KPU RI" jelas Syamsudin Saman.

Kata dia, sejak awal Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Meminta proses pemilu di hentikan sementara, dan meminta KPU untuk mewujudkan demokrasi yang berkeadilan, dan keterbukaan informasi tentang sistem partai politik terhadap public.

Karena menurut kami KPU merupakan sala satu lembaga negara yang dapat mengontrol dan menjalankan sistem demokrasi Indonesia yang baik jujur, adil dan transparan.

"Kami mengajak seluruh pihak menghormati putusan PN Jakpus demi menjaga marwah lembaga peradilan serta menjungjung tinggi hukum di negeri ini,agar tidak terjadi penggiringan opini kepada masyarakat untuk tidak menghormati keputusan hukum kedepannya" ungkapnya.

Ia meminta proses pemilu dihentikan sementara, sesuai dengan pasal 2 kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik yang telah diratifikasi dalam undang-undang nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan internasional covenant civil and political rig.

Post a Comment

Previous Post Next Post