Kasus Asusila "AD" Sempat Masuk di Polres Lampung Tengah

Lampung Tengah,-- Inisial AD telah diadukan ke Polres Lampung Tengah sekira bulan Desember 2022 dengan kasus Asusila Santri Pondok Pesantren  yang berada di Lampung Tengah. 


AD merupakan Ketua Ikatan Khatib Dewan Masjid Indonesia (IKDMI) Provinsi Lampung,  dan ustadz /pengajar di Ponpes. Santri tersebut umur sekira 18 tahun, atas kasus Asusila AD ini, santri tersebut dipulangkan dan enggan disebutkan namanya. 

Saat dikonfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, S.H.M.H. Kasus tersebut sudah melakukan perdamaian, "terang AKP Edi Qorinas. 

Pendapat dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah saat dikonfirmasi, tentang kasus Asusila AD membenarkan pernah terjadi kasus Asusila yang dilakukan AD kepada korban umur sekira 18 tahun, AD dan info korban sudah damai, namun pak Eko Yuwono tidak mengetahui bentuk perdamaiannya gimana meskipun sudah damai namun mungkin tidak melepas Pidananya, dan korban banyak pertimbangan untuk tidak melanjutkan kasus Asusila ini mungkin takut ruwet dsb., semua harus duduk bersama, Media, Unsur Hukum sehingga bisa menahan AD,"terang Eko Yuwono. 

"Sekiranya diakhir tahun 2022 kasus Asusila AD ini masuk ke Polres Lampung Tengah, sempat dipanggil pelaku (AD) dan korban merupakan Santri sekira umur 18 tahun. Kasus Asusila AD berhenti sampai saat ini karena damai, AD tidak diproses hukum Pidana yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena kedua pihak sudah melakukan perdamaian, "terang AKP Edi Qorinas. 

 Dilansir media berita Jatim.com, tanggal 14 Mei 2022, Wakapolri komjen Gatot Edi Pramono; (Restorative justice (keadilan restoratif) tidak berlaku untuk kasus Asusila;. 

Masyarakat Kampung Sri Harjo Bumi Ilir Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah mendesak meminta kepada Kapolda Lampung dapat mengatensi Kapolres Lampung Tengah untuk dapat meninjau kembali kasus Asusila AD dan proses penahanannya dilanjutkan, kenapa setelah berdamai namun proses hukum Pidananya tidak berlanjut, Apakah setelah berdamai tidak diproses hukum Pidana Asusila, masyarakat bertanya-tanya karena Asusila sangat merugikan korban dan menimbulkan trauma terhadap korban, AD masih saja berkeliaran,"tutur narasumber AN. (*).

Post a Comment

Previous Post Next Post