BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu Dan Lampung Melaksanakan Kalibrasi Alat KIR Di Bandarlampung

Bandar Lampung,-  Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung melaksanakan kalibrasi alat KIR di Unit Pelaksana Teknis (UPT) KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung, Kamis (30/03/2023)


Dalam kesempatan tersebut Muhammad Rahmadi S.ST (TD) selaku Petugas Kalibrasi Bengkulu dan Lampung dengan didampingi Melinda Fajar Retnosari, Tiara Rosalia dan Maryansyah Dwi Prasetya saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim untuk melakukan kalibrasi tersebut menggunakan sembilan alat.

"Kalibrasi ini dilaksanakan bertujuan untuk memastikan alat uji kendaraan bermotor (KIR) di kota Bandar Lampung ini agar seluruh alatnya terkalibrasi, artinya apa? Alat KIR akurat semua sehingga saat melakukan pelaksanaan pengujian sudah bisa dipastikan akurat," ucap Muhammad Rahmadi.

Pihaknya juga berharap KIR Kota Bandar Lampung tetap konsisten untuk melayani masyarakat untuk mewujudkan keselamatan pada kendaraan saat beroperasi di jalan, khususnya kendaraan yang mengangkut barang.

Ditempat terpisah Andy Irawan Koenang, S.H., M.H. selaku Kepala UPT KIR Kota Bandar Lampung melalui telepon selulernya mengatakan bahwa kalibrasi alat KIR tersebut dilakukan minimal dalam waktu satu tahun minimal satu kali dilakukan oleh tim BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, mengingat bahwa UPT KIR Bandarlampung bulan lalu baru pindah Kantor di Rajabasa dan dengan alat-alat KIR baru.

"Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas, Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap Andy sapaan akrabnya.

Pihaknya juga sangat antusias dalam melayani masyarakat yang melakukan uji kendaraan bermotor di UPT KIR Bandarlampung. (

Post a Comment

Previous Post Next Post