Antisipasi Laju Inflasi Akibat HPP Gabah Kering Naik





Pemkot Bandar Lampung antisipasi laju inflasi akibat HPP Gabah Kering naik menjadi Rp5.000 per kilogram dari HPP semula Rp4.200 per kilogram.

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), mengumumkan kenaikan HPP (Harga Pembelian Pemerintah) GKP (Gabah Kering Panen) di tingkat petani, Rabu (15/3/2023).

“Harga beras naik karena sudah diputuskan secara nasional bahwa HPP GKP ada kenaikan,” kata Kepala Dinas Pangan Kota Bandar Lampung, Kadek Sumarta, Kamis, 16 Maret 2023.

Koordinator Satgas Pangan Kota Bandar Lampung ini menyampaikan pemkot antisipasi laju inflasi akibat HPP Gabah Kering naik menjelang bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

“Semuanya saling terkait antara ketersediaan bahan pangan dan hari besar keagamaan,” ujar Kadek.

Dia mengatakan kenaikan harga komoditas bahan pangan pokok seperti beras tidak terlalu berpengaruh terhadap laju inflasi di Kota Bandar Lampung.

“Kenaikan harga pangan itu sumbangan inflasinya kecil, tetapi berpengaruh signifikan karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat,” jelas Kadek.

Pemkot Bandar Lampung menggelar pasar murah untuk mengantisipasi laju inflasi dampak kenaikan HPP Gabah Kering di tingkat petani.

“Jauh-jauh hari kami sudah menyusun materi menghadapi kenaikan HPP GKP, akan ada pasar murah dari pimpinan,” kata Kadek.

“Kami berusaha menanggulangi inflasi karena kemarin angka inflasi Kota Bandar Lampung agak sedikit tinggi dibandingkan angka inflasi nasional,” lanjut dia.

Laporan BPS (Badan Pusat Statistik) Provinsi Lampung per tanggal 1 Maret 2023 menyebutkan inflasi tahunan di Kota Bandar Lampung mengalami kontraksi sebesar 6,59 persen pada Februari 2023.

Untuk mengendalikan inflasi, kata Kadek, Pemkot Bandar Lampung juga bekerja sama dengan Badan Urusan Logistik (Bulog) apabila terjadi kenaikan harga bahan pangan.

“Perintah pusat juga bahwa Bulog harus mendampingi pemerintah daerah,” kata dia.

Kadek Sumarta mengajak masyarakat untuk berperan aktif menciptakan iklim yang kondusif di tengah kenaikan harga bahan pangan pada bulan suci Ramadan 1444 H.

“Kami butuh peran aktif masyarakat untuk menginformasikan adanya penimbunan bahan pokok. Kami tetap berupaya maksimal, tapi punya keterbatasan SDM,” ujar Kadek.

“Kami sangat terbuka untuk informasi itu agar stok pangan tersedia, dan keterjangkauan harga pangan juga baik,” kata Kadek.

Menurut dia, kenaikan HPP GKP di tingkat petani merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat petani dengan menentukan HET (Harga Eceran Tertinggi) beras di pasar.

“Lumayan tinggi, untuk beras premium Rp13.900 dan beras medium Rp10.900 per kilogram,” pungkas Kadek.
Selain HPP Gabah Kering naik, pemerintah juga menetapkan HET beras medium dan beras premium berdasarkan zonasi.

Zona I untuk Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB (Nusa Tenggara Barat), dan Sulawesi.

Zona II untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT (Nusa Tenggara Timur), Kalimantan.

Zona III untuk Maluku dan Papua.

Berikut rincian HET beras berdasarkan zonasi:Zona I: beras medium Rp10.900 dan beras premium Rp13.900;
Zona II: beras medium Rp11.500 dan beras premium Rp14.400;
Zona III: beras medium Rp11.800 dan beras premium Rp14.800.

Pemerintah akan mengeluarkan peraturan perundangan lebih lanjut terkait HPP beras dan gabah untuk dapat diberlakukan segera.

Post a Comment

Previous Post Next Post