Alasan Sakit, Istri Terdakwa Karomani Kembali Mangkir Jadi Saksi

MIS, 16 MARET 2023 | 16:05


Istri terdakwa mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Enung Juhartini, kembali tidak hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022, Kamis (16/3).

Enung Juhartini mengaku sakit sehingga tidak dapat hadir memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat Muhammad Basri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agung Satria Wibowo bahkan meminta izin kepada Majelis Hakim untuk melakukan pemeriksaan medis terhadap Enung Juhartini.

"Setelah rapat, Jaksa memutuskan untuk melakukan pemeriksaan medis jika ada penetapan hakim," ujar JPU KPK sebelum sidang ditutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mempersilakan JPU KPK untuk mengajukan permohonan tersebut ke PTSP PN Tanjungkarang. Namun, ia mengimbau jaksa melakukan langkah persuasif terlebih dahulu.

"Alangkah baiknya saudara datangi, imbau, kalau saksi masih bisa datang dan berbicara pun, dengan kursi roda pun boleh," kata Lingga.

Lingga melanjutkan, sesuai KUHAP, kewenangan untuk tetap memanggil saksi ada di tangan jaksa.

Sementara itu, Kuasa Hukum Karomani, Ahmad Handoko mengatakan bahwa keterangan Enung Juhartini sebagai saksi tidak terlalu signifikan dan tidak terlalu berkaitan dengan perkara ini.

"Sudah ada juga di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," tawar Handoko.

Sebelumnya, Enung menyatakan mengundurkan diri sebagai saksi pada sidang 7 Maret 2023 dengan menyertakan surat sakit. Kemudian, Enung kembali mangkir pada sidang Selasa, 14 Maret 2023.

Post a Comment

Previous Post Next Post