Ahmad Handoko.SH, MH : Saya Pastikan Tidak Ada Nama Wakil Bupati Lampura Dalam Pusaran Kasus Klien Saya.


Bandar Lampung - Pasca ditangkapnya seorang mucikari dalam kasus prostitusi online lewat aplikasi WhatsApp saat transaksi dikamar Hotel Radisson Bandar Lampung pada Jum’at 10 Februari 2023 lalu, tersiar dalam pemberitaan di Media menyeret nama salah satu Wakil Bupati di Provinsi Lampung.


Tersangka yang diduga sebagai Mucikari bernama Deni Buana Putri Alias Dinut (29) saat ini diamankan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Handoko, SH, MH sebagai Penasehat Hukum (PH) tersangka Deni Buana Putri Alias Dinut mengatakan, adanya pemberitaan di Media serta isu yang berkembang terkait proses hukum kliennya di Polda Lampung yang menyebut nama Wakil Bupati Lampung Utara ikut terseret dalam kasus Kliennya itu tidaklah benar.

“Saya selalu Penasehat Hukum (PH) tersangka (Deni Buana Putri.red) sepengetahuan saya dalam berkas perkara serta keterangan klien kami bahwa tidak ada
nama Wakil Bupati Lampung Utara yang ikut dalam pusaran kasus tersebut, ” Tegas Handoko kepada Tinta Informasi.com saat di konfirmasi via telepon Rabu, 22/3/2023.

Menurut Handoko, dirinya sebagai Penasehat Hukum (PH), dalam proses kliennya (Deni Buana Putri) dirinya bisa memastikan bahwa Wakil Bupati Lampung Utara tidak keterkaitannya dalam perkara dugaan TPPO.

“Saya bisa pastikan bahwa dalam proses hukum klien kami, Wakil Bupati Lampung Utara tidak ada keterkaitannya dalam perkara TPPO yang sedang di proses di Polda Lampung, ” Jelasnya.

“Memang ada beberapa nama yang saat ini sedang di proses, seperti pengusaha dan nama lain lah, ” Imbuh Handoko.

Sementara Kabid Humas Polda Lampung yang di konfirmasi soal itu menyatakan belum mengetahui soal nama nama tersebut.

“Silahkan hubungi Direskrimsus dan Kasubdit Renakta, ” Jelas Pandra di pesan WhatsApp nya.

Sebelumnya, kasus prostitusi online lewat aplikasi whatsapp (WA) dibongkar Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung saat transaksi di Hotel Radisson, Bandar Lampung, Jumat 10 Februari 2023, sekira pukul 16.00 WIB.

Kasubdit IV Renakta Krimum Polda Lampung AKBP Adi Sastri mengatakan pelaku yang diamankan adalah wanita bernama Deni Buana Putri alias Dinut (29) yang ditangkap saat transaksi dengan anggota Subdit IV Renakta yang melakukan undercuver buy atau menyamar sebagai pemakai.

Adapun modus pelaku dengan menawarkan dan mengirim foto perempuan ke pelanggan untuk dipilih melalui WA. Lalu, pelanggan memesan sesuai foto dan kamar hotel. “Tarif sekali kencan Rp2,5 juta. Jika setuju, pelanggan harus transfer DP dulu sebesar 20% atau Rp500 ribu. Setelah itu, pelaku mengantarkan perempuan yang dipesan ke alamat yang sudah disepakati,” kata Adi Sastri.

Dari harga Rp2,5 juta, pelaku mucikari dapat bagian Rp1,5 juta. Sisanya diberikan ke perempuan yang diperdagangkan. Pelaku sendiri sudah berulang kali melakukan aksinya ini. Barang bukti yang diamankan saat penggerebekan 1 unit IPHONE 12 Pro MAX warna abu-abu, 1 unit IPHONE 11 warna putih dan 1 unit HP VIVO V21 warna hitam.

Ada juga 40 lembar Uang Rp100 ribu, 2 lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa sex komersil, dan 2 lembar bukti pemesanan kamar hotel. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancamannya maksimal 15 Tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta. Serta pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

Post a Comment

Previous Post Next Post