Resiko Kena Sanksi, 730 ASN Pemprov Lampung Belum Laporkan LHKPN


Bandar Lampung - Sebanyak 730 ASN dilingkungan Pemprov Lampung belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di Pemkab Lampung Barat (Lambar) ada 72 PNS. Batas terakhir pelaporan 31 Maret 2023.

Inspektorat Provinsi Lampung mencatat, ada 730 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemprov Lampung belum melaporkan LHKPN ke KPK. Sementara, total jumlah ASN wajib melaporkan LHKPN sebanyak 1.416 orang.


Inspektur Provinsi Lampung, Fred"Kami sudah mengeluarkan surat edaran agar para ASN dapat menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu. Batas terakhir untuk melaporkan LHKPN pada tanggal 31 Maret 2023," kata Fredy, Selasa (7/2).

Fredy mengungkapkan, terdapat dua kategori ASN yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya. Untuk LHKPN dikhususkan bagi ASN memiliki jabatan. Sementara ASN yang tidak memiliki jabatan diminta menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

"Jadi semua ASN wajib untuk melaporkan harta kekayaannya. Khusus untuk LHKPN ini merupakan laporan wajib untuk pejabat eselon I, II, III, bendahara sekolah hingga kepala sekolah tingkat SMA dan SMK," jelasnya.

Ia mengingatkan, ASN yang terlambat menyampaikan LHKPN akan mendapat sanksi berupa penundaan pemberian tunjangan kinerja (tukin) sampai yang bersangkutan harus melapor ke KPK.

"Hukumannya bagi yang terlambat yaitu tukinnya akan ditunda. Tapi ini sampai mereka melaporkan baru tukin keluar. Jadi kami minta para ASN jangan sampai telat, karena kalau telat akan masuk kategori tidak patuh," jelasnya. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi minta kepada ASN Pemprov Lampung dapat segera mengisi LHKPN. "Jangan sampai para ASN ini tidak patuh dalam melaporkan LHKPN-nya. Selain laporan harus jujur, jangan sampai ada yang dikurang-kurangi atau ada yang dilebih-lebihkan," katanya.

Ia juga minta kepada Pemprov Lampung dapat memberikan bimbingan atau pendampingan bagi ASN yang merasa kesulitan saat melaporkan LHKPN.

"Kalau ada yang kesulitan dalam pelaporan tentu harus dibimbing, biasanya yang sudah tua banyak yang bingung. Maka harus ada semacam posko pengaduan," sarannya.

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mencatat, ada 136 ASN wajib melaporkan LHKPN.

Kepala BKPSDM Lambar, Ahmad Hikami mengatakan, pegawai yang wajib melaporkan LHKPN diantaranya kepala perangkat daerah, bendahara pengeluaran, auditor atau pemeriksa Inspektorat, pokja pengadaan barang dan jasa termasuk camat.

"Dari 136 ASN yang wajib melaporkan LHKPN, baru sebanyak 64 yang melaporkan. Yang lainnya sampai saat ini masih dalam proses,” kata Hikami, Selasa (7/2/23).

Hikami menerangkan, untuk pegawai yang wajib melaporkan LHKASN mulai dari pejabat sekretaris OPD, kabid, eselon lV, dan turunannya. “Jika tidak menyampaikan laporan tentu akan ada sanksi minimal teguran,” ujarnya.

Inspektur Lambar, Sudarto melalui Sekretarisnya, Irvan Leonardo mengungkapkan, ada 2.899 PNS yang tercatat wajib melaporkan LHKASN. "Hingga hari ini yang sudah melapor baru sebanyak 112 pegawai," kata Irvan.

Irvan mengimbau kepada seluruh pegawai yang tercatat wajib agar melaporkan LHKASN agar menindaklanjutinya sebelum batas waktu yang telah ditentukan. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post