DPRD Bandar Lampung Akan Panggil Pemilik Kabel Jaringan, Ini Alasannya


Bandar Lampung - DPRD Kota Bandarlampung bakal panggil pemilik kabel jaringan kendur di Jalan Gajah Mada, Tanjungkarang Timur (TkT), Tepatnya, di depan Gedung Empire Z GM.
Pasalnya, keberadaan kabel tersebut menelan korban, di mana pengendara motor terjerat di bagian leher yang membuat korban Syafudin Mulyana (55) mengalami luka.

Sementara istrinya Mastuah (50) harus dilarikan ke rumah sakit Graha Husada karena pingsan setelah jatuh dari motor.

Menanggapi peristiwa tersebut, Anggota DPRD Bandarlampung Hermawan mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pemilik kabel jaringan tersebut.

Anggota Fraksi Gerindra ini juga mengatakan, pihaknya bersama Pansus jaringan utilitas terpadu, sudah pernah memanggil seluruh pelaku usaha kabel jaringan baik dari pihak Telkom maupun yang lain.

Pertemuan tersebut, membahas perihal pembuatan peraturan daerah (Perda) jaringan utilitas terpadu tersebut.

"Kemungkinan akan kita panggil lagi, kita akan klarifikasi kenapa kabel jaringannya belum dirapihkan," ujarnya Senin (27/2/2023).

Menurut Hermawan, Perda jaringan utilitas terpadu ini dibuat menyamakan dengan visi misi Wali Kota Bandarlampung yakni mempercantik kota.

Hanya saja perda ini belum diterapkan, karena kedepan seluruh kabel jaringan akan ditanam dalam tanah, agar kabel-kabel jaringan internet tersebut tidak semeraut.

"Artinya para pengusaha harus lebih perhatian, agar masyarakat tidak lagi dirugikan. Walaupun memang hanya ada sanksi administratif," tandasnya. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post