DPR Dukung Polri Jerat Anak Pejabat Pajak Dengan Pasal 340

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong dan sangat mendukung pihak Polri agar Mario Dandy Satriyo pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (anak di bawah umur) dari pengurus GP Ansor, dijerat dengan hukuman percobaan pembunuhan.



Pasalnya, kata Habiburokhman, tindakan penganiayaan tersebut sangat keji yang bisa menyebabkan kematian.

"Saran saya, pelaku dikenakan pasal 340 junto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana. Karena dengan penganiayaan yang demikian keji, maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).

Politikus Partai Gerindra ini geram atas tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Dia pun meminta agar Mario Dandy dihukum berat.

"Benar-benar biadab, ini pelakunya harus dihukum berat. Korban sudah tergeletak masih ditendang di bagian kepala, benar-benar sadis," kata Habiburokhman.

Karena itu, Habiburokhman meminta Polri dapat menindak tegas Dandy, yang telah melakukan perbuatan keji tersebut.

"Sebagai anggota Komisi III, saya mendukung Polri untuk menindak tegas. saya juga akan mengawal kasus ini agar pelaku dimintai pertanggungjawaban," kata Habiburokhman.

Saat ini, Mario Dandy dan temannya, S telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik masih terus memproses kasus tersebut. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post