Tolak Pledoi, JPU KPK Tetap Tuntut Andi Desfiandi 2 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak nota pembelaan atau pleidoi Andi Desfiandi. JPU KPK meminta hakim untuk menjatuhi hukuman 2 tahun penjara sesuai tuntunan awal terhadap penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) itu.




Permohonan penolakan tersebut disampaikan JPU KPK Agung Satrio Wibowo saat sidang agenda replik di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (11/1).

"Kami selaku Penuntut Umum berkesimpulan bahwa nota pembelaan/pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya haruslah ditolak dan dikesampingkan dan dengan ini Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan," ujar JPU KPK Agung Satrio Wibowo.

JPU KPK menilai, pembelaan Andi yang mempertanyakan kenapa hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka suap dan alasan terdakwa memberikan uang kepada Rektor Unila Karomani sebagai infak dan bukan pemberian suap harus dikesampingkan.

"Kami berpendapat hal ini bukanlah objek materi Pledoi/Pembelaan terdakwa, sehingga kami tidak akan memberikan tanggapan," kata JPU Agung.

Selain itu, dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHP telah memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) maksimal, terutama kepada terdakwa. Apalagi beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan perluasan objek Pra Peradilan menyatakan bahwa, penetapan tersangka masuk menjadi Objek Pra Peradilan. Dengan demikian, hak-hak Andi Desfiandi semakin diperhatikan dalam tata hukum Acara Pidana Indonesia.

"KPK dalam melaksanakan tugasnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, selalu melakukan tugas dengan menjunjung asas kepastian hukum dan asas kehati-hatian. Sehingga atas proses penetapan tersangka Andi Desfiandi ini pun KPK telah melaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap Agung.

JPU KPK juga berpendapat bahwa penggunaan istilah infak hanyalah bentuk penghalusan kata saja sebagai upaya Andi dan Karomani menutupi pemberian uang suap untuk meloloskan keponakannya di Fakultas Kedokteran.

"Dengan demikian, atas pembelaan pribadi dari terdakwa sudah sepatutnya untuk ditolak dan dikesampingkan," ucap Agung.

Kemudian, terkait pembelaan penasihat hukum Andi Desfiandi yang menyatakan, bahwa JPU tidak dapat membuktikan tindak pidana suap Rp250 juta dan minta dibebaskan karena tidak ada pertemuan kesepakatan atau meeting of minds antara terdakwa dan Karomani.

"Perlu kami kemukakan, supaya penasihat hukum terdakwa jangan keliru, dengan menyamakan unsur pasal dakwaan alternatif pertama, dengan unsur pasal dakwaan alternative kedua," terang dia.

Menurut JPU KPK, Andi Desfiandi telah terbukti, meminta kepada Karomani untuk meluluskan mahasiswa titipan ZAP Dan ZAL, untuk menjadi mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila jalur mandiri.

Setelah Karomani memenuhi permintaan terdakwa, barulah Andi Desfiandi menemui sang rektor untuk memberikan uang sebagaimana uraian peristiwa dalam surat tuntutan JPU.

"Dengan demikian, atas keberatan penasihat hukumnya ini sudah sepatutnya untuk ditolak dan dikesampingkan majelis hakim," ucap Agung.

Mendengar tanggapan JPU KPK terhadap pledoi Andi Desfiandi, Penasihat Hukum Andi, Anggit Nugroho mengatakan pihaknya tetap pada pembelaan awal.

Sementara itu, sidang akan dilanjutkan Rabu (18/1) pekan depan dengan agenda mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Post a Comment

Previous Post Next Post