Sidang Suap Karomani CS, JPU Hadirkan Enam Saksi Termasuk Tiga Wakil Rektor Unila

Persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) dengan terdakwa mantan Rektor Unila Karomani, mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, dan mantan Ketua Senat Muhammad Basri kembali digelar.




Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam saksi untuk sidang dengan agenda pembuktian di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (17/1).

Dari enam saksi tersebut, tiga di antaranya adalah Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Prof. Asep Sukohar, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof. Yulianto serta Wakil Rektor IV bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Prof. Suharso.

Sementara, tiga saksi lainnya adalah Wakil Dekan Kedokteran Rasmi Zakiah Oktarlina, Rady dan Sofiah.

Persidangan ketiganya digelar secara bersamaan dengan dipimpin lima Majelis Hakim PN Tanjungkarang. Saat ini, JPU meminta keterangan tiga saksi Wakil Rektor sementara tiga saksi lainnya akan diperiksa terpisah.

Diketahui, tiga terdakwa didakwa secara terpisah. Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp6,9 Miliar serta 10 ribu Dolar Singapura.

Karomani didakwa melanggar Pasal 12 C ayat (1) dan (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karomani juga didakwa pasal gratifikasi sebagaimana ketentuan sesuai Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.



Sementara, Heryandi dan Muhammad Basri didakwa melakukan Korupsi dengan Nilai Rp3,4 miliar dan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Post a Comment

Previous Post Next Post