Ratusan Warga Desa Karya Tunggal Geruduk Inspektorat dan Kejari Lamsel

Lampung Selatan,  – Ratusan warga Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang di dampingi Organisasi Masyarakat (Ormas) Gempita Rakyat Untuk Indonesia (Garuda) menggelar demo di depan Kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan.




Kedatangan ratusan warga masyarakat Karya Tunggal itu ke Inspektorat lamsel dan kejari kalianda untuk mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap Kepala Desa Karya Tunggal Tubagus Dana Natadipraja oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda, Dwi Astuti Beniyati, SH untuk yang kedua kalinya.

Sebelumnya, Kepala Desa Karya Tunggal aktif Tubagus Dana Natadipraja, S.Pd ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan Dana Desa Karya Tunggal Tahun Anggaran 2016 – 2019.

Diperkirakan, perhitungan kerugian negara dalam dugaan kasus itu mencapai Rp.821.122.609,66. Juta

Perwakilan massa yang ber orasi yakni dari Kepala Dusun sedesa Karya Tunggal yang menyatakan pembangunan di Desa Karya Tunggal semenjak tahun 2016 hingga 2019 sudah terlaksana dengan baik.

“Disemua dusun kami, alhamdulillah pembangunan jalan lancar pak. Kinerja Kepala Desa sudah terbukti, bahwa Kepala Desa bekerja,” kata salah satu perwakilan masyarakat, Senin (16/1/2023).

Pengurus Besar (PB) Organisasi Masyarakat (Ormas ) Gempita Rakyat Untuk Indonesia (Garuda), Ali Muktamar Hamas yang turut dalam aksi demo mempertanyakan, pelaksanaan Peraturan Bupati Lampung Selatan (Perbup Lamsel) Nomor 52 tahun 2016 tentang Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Perbup Lamsel Nomor 74 tahun 2020 tentang pedoman penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Inspektorat.

“Dalam Pasal 12 ayat (1), apabila dari hasil pemeriksaan terdapat bukti terjadi dugaan penyimpangan maka APIP dapat melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum,” kata Ketua Umum Ormas Garuda

Ali mengatakan Aksi demo ratusan warga Desa karya tunggal itu, ingin mendapatkan penjelasan dari Inspektorat dan Kejaksaan Negeri kalianda terkait mekanisme pengawasan pengelolaan keuangan di Desa Karya Tunggal yang berujung pada permasalahan hukum, sehingga Kepala Desa Karya Tunggal ditetapkan kembali menjadi tersangka oleh kajari kalianda lamsel untuk yang kedua kalinya.

“Kami tidak mendukung korupsinya, tetapi kita mendukung bahwasannya penegakan hukum harus sama rata dan adil terhadap sesama, tidak tebang pilih” tandasnya.

Selanjutnya ketua Umum Ormas Garuda Ali Muktamar Hamas meminta Inspektorat lamsel untuk memeriksa semua Kepala Desa se kabupaten Lampung Selatan dalam pengelolaan Dana Desa. Agar di bumi khagom mufakat ini benar benar bersih dari Korupsi. Lanjut nya

Saat menerima perwakilan demonstran di Kantor Inspektorat, Sekretaris Inspektorat Dyan Kartiko menjelaskan, ada beberapa jenis pemeriksaan untuk pengawasan dibawah 2021 dulu ada pemeriksaan reguler.

“Itu pemeriksaan berkala, yang dilaksanakan di setiap tahun terhadap beberapa desa. Kami untuk melaksanakan seluruh desa tidak mungkin, jadi kami dulu hanya melaksanakan 70 persen dari desa yang ada. sejak tahun 2021,itu namanya audit kinerja menggunakan aplikasi dan hanya satu tahun anggaran itu yang diperiksa,” kata Dyan.

Inspektorat pernah melakukan pemeriksaan APBDes Karya Tunggal tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019.

“Kalau tidak salah, ada dua kali pemeriksaan. Tahun 2016 2017 itu di tahun 2017, untuk tahun 2018 2019 itu pemeriksaan di tahun 2020. Ini pemeriksaan reguler, dalam artian pengawasan dari APIP,” ujarnya.

Dari situlah, Inspektorat mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan reguler dan ada beberapa temuan yang mendasar diantaranya ada kelebihan pembayaran.

“Apa penyebabnya, banyak macam. Satu kurang volume yang kedua kelebihan harga, atas hasil pemeriksaan tersebut kami sarankan untuk mengembalikan ke kas desa. Itu belum ada tindak lanjut ke desa, itu uangnya bukan kembali ke daerah tapi ke desa untuk digunakan lagi untuk desa. Teman-teman Kejaksaan itu mungkin melalui bidang intelnya kebetulan menetapkan Desa Karya Tunggal mungkin ada sedikit kelabu atau apa maka ditetapkanlah tersangka. Di Inspektorat LHP itu hanya sebagai alat bukti kami tidak pernah melimpahkan ke Kejaksaan untuk indikasi korupsi karena kami hanya pembinaan,” pungkas Dyan.

Setelah menyambangi Inspektorat lamsel massa bertolak ke Kejaksaan negeri kalianda, dengan dikawal ketat oleh anggota Polres Lampung Selatan, dishub dan Sat Pol- PP.

Post a Comment

Previous Post Next Post