Sepanjang Tahun 2022, OJK Selesaikan 20 Perkara Sektor Jasa Keuangan

JAKARTA - Sebanyak 20 perkara kasus di sektor jasa keuangan sepanjang 2022, telah diselesaikan oleh OJK(Otoritas Jasa Keuangan). Perkara-perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum alias P-21 dan telah dilakukan penyerahan tersangka bahkan barang bukti (tahap 2).




Diantaranya ada 18 perkara sektor perbankan dan 2 perkara sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), dalam 20 perkara itu.

Bahkan sudah mencapai 99 perkara yang diselesaikan oleh penyidik OJK sejak dari tahun 2014. Perkara itu terdiri dari 78 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal dan 16 perkara IKNB.

Saat ini OJK memiliki 17 penyidik yang terdiri dari 12 penyidik Kepolisian dan 5 penyidik PNS, begitulah yang disampaikan Direktur Humas OJK Darmansyah.

"Untuk memperkuat kewenangan penyidikan dan untuk membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, OJK secara rutin menggelar koordinasi dengan lembaga maupun aparat penegak hukum yaitu Polri, Kejaksaan RI, PPATK dan Lembaga Penjamin Simpanan," ujar Darmansyah dalam keterangan tertulis, seperti dilansir CNN, Rabu (25/1/2023) kemarin.

Sepanjang 2022, penyidik OJK juga telah melakukan penguatan koordinasi dan komunikasi dalam bentuk edukasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Kepolisian Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.


Dengan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional, jelas Darmansyah.

Di sisi lain, OJK diamanatkan sebagai penyidik tunggal kasus pidana keuangan dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.

"Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan," demikian bunyi Pasal 49 ayat (5) UU tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post