Putra Daerah Minta Aset Hasil Korupsi Lampura Tak Diserahkan ke Bandar Lampung

Bandar Lampung -- Putra daerah Lampung Utara (Lampura) Mauldan Agusta Rifanda angkat bicara terkait penyerahan hibah aset sitaan KPK mantan Bupati Lampura kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kamis, 10 Januari 2023. Ia menegaskan kebijakan itu tidak tepat dan tidak adil.


Adapun aset sitaan hasil korupsi APBD Lampura yang akan diserahkan kepada Pemkot Bandar Lampung berupa tanah seluas 734 meter persegi di Sepang jaya Bandar Lampung senilai Rp1,2 miliar, tanah bangunan 566 meter persegi berlokasi di sepang jaya senilai Rp1 miliar. Kemudian tanah dan bangunan gedung Graha Mandala Alam lokasinya di gang PU bandar lampung senilai Rp40 miliar.

Menurut Ketua Umum HMI Bandar Lampung, ketiga aset sitaan KPK itu tidak tepat jika dihibahkan kepada Kota Bandar Lampung. "Aset tersebut seharusnya di hibahkan kepada Kabupaten Lampung Utara, yang mana kabupaten tersebutlah yang mengalami kerugian akibat dari tindakan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Lampung utara. Maka selayaknya kabupaten yang mengalami kerugian tersebutlah yang berhak mendapatkan hibah aset tersebut," tegasnya.

Meskipun, lanjut Mauldan, dilihat dari letak lokasi memang benar ketiga aset tersebut berada di Kota Bandar Lampung. Akan tetapi tidak adil bagi masyarakat Lampung Utara karena objek perkara korupsi “terjadi” di Lampung Utara dan yang dirugikan dari tindakan korupsi tersebut adalah masyarakat Lampung Utara.

Mauldan menambahkan, Bupati Lampung Utara Agung terbukti korupsi proyek senilai Rp63 miliar. dengan kata lain, masyarakat Lampung Utara lah yang dirugikan atas tindakan tersebut.

"Seharusnya anggaran senilai hasil korupsi bisa digunakan untuk pembangunan Lampung Utara yang berdampak pada peningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung Utara," ujarnya.

Apalagi, Mauldan mengatakan Kabupaten Lampung Utara menurut data BPS merupakan kabupaten termiskin di Provinsi Lampung dengan angka kemiskinan 19,63% pada tahun 2021. Bahkan pada bulan Oktober 2022 Realisasi target Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lampung utara masih kurang Rp36,4 Miliar dari target Rp 83.473.766.171.

Jika dibandingkan PAD Kota Bandar Lampung, maka PAD kabupaten Lampung Utara tidak ada apa-apanya. Bahkan PAD Bandar Lampung 2022, menurutnya, mencapai Rp600 miliar. Terdapat kenaikan Rp100 miliar dari PAD 2021 yang senilai Rp500 miliar.

"Ini jelas bahwa Kabupaten Lampung Utara sangat membutuhkan tambahan PAD dibandingkan kota Bandar Lampung. Hal ini sejalan dengan keinginan masyarakat Lampung Utara yang disampaikan oleh DPRD Lampung Utara pada rapat paripurna istimewa APBD 2023 pada 14 November 2022, yang meminta pemkab untuk tingkatkan PAD tahun 2023. Maka sudah tepat jika ketiga aset tersebut diberikan kepada Pemrintah Kabupaten Lampung Utara untuk peningkatan PAD 2023," tegas Mauldan.

Oleh sebab itu, ia menegaskan sudah seadilnya dihibahkan KPK kepada Kabupaten Lampung Utara. Misalnya gedung Graha mandala alam aset tersebut tentu bisa dikelola untuk menambah PAD Kabupaten Lampung Utara, sehingga keuntungannya bisa berdampak pada kesejahteraan masyarakat Lampung Utara.

Dua bidang tanah dan bangunan lainnya pun bisa dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Lampung utara yang keuntungannya bisa menambah PAD disewakan misalnya, atau bisa juga digunakan untuk membangun tempat kegiatan mahasiswa yang penggunaannya untuk meningkatkan kualitas SDM putra/putri asal Lampung Utara yang mengenyam pendidikan di Bandar Lampung.

Dengan begitu, dari segi manfaat dan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat Lampung Utara itu sendiri.

Mauldan pun mengajak seluruh elemen mahasiswa dan pemuda untuk mendorong dan membersamai Pemkab Lampura untuk memperjuangkan hak tersebut. (**)

Post a Comment

Previous Post Next Post