Proyek PONED Puskesmas Diduga Bermasalah, Kadinkes Lamteng Bungkam

LAMPUNG TENGAH - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Lampung Tengah, Otniel Sriwidiatmoko memilih bungkam, terkait pembangunan Fasilitas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) Puskesmas tahun 2022 yang diduga bermasalah.


Diketahui, proyek PONED Puskesmas yang dibangun oleh Dinkes Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp4.500.000.000, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.

Mirisnya, Kadiskes Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Otniel Sriwidiatmoko, saat ingin dikonfirmasi Wartawan SKH Medinas Lampung (Grup MDSnews), terkait dugaan proyek bermasalah tersebut, selalu tidak ada di kantornya. Bahkan, saat dikonfirmasi melalui via telpon, kemarin juga tidak memberikan jawaban.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan media ini, beberapa Kepala Puskesmas mengeluhkan pembangunan Gedung PONED Puskesmas, karena sampai saat ini belum bisa digunakan.

Padahal, tujuan pembangunan PONED Puskesmas itu, adalah pertolongan pertama, untuk mengurangi jumlah angka kematian ibu hamil saat melahirkan.

Untuk diketahui, berdasarkan data pembangunan PONED Puskesmas berada di tiga lokasi yakni, Puskesmas Seputih Banyak, Bina Karya Kecamatan Rumbia, Puskesmas Kecamatan Seputih Surabaya dengan kucuran dana sebesar Rp4.500.000.000.

Rinciannya, masing-masing proyek bangunan Puskesmas Kecamatan Seputih Banyak dengan nilai proyek HPS Rp1.499.972.156, Bina Karya Rumbia Hps Rp1.499.510.000, dan Puskesmas Kecamatan Seputih Surabaya dengan nilai Hps Rp1.499.657.630.

Pembangunan PONED Puskesmas yang bersumber dari DAK 2022 tersebut, dikerjakan oleh pihak ketiga yakni, CV Multi Talenta.

Kemudian, tiga proyek pembangunan PONED Puskesmas itu, sesuai kesepakatan kontrak yang dibuat oleh Dinkes Kabupaten Lamteng selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan CV Multi Talenta selaku pihak rekanan sepakat 100% pekerjaan selesai pada akhir Desember 2022.

Namun, fakta di lapangan sampai akhir Desember 2022, pekerjaan proyek belum 100 persen. Pasalnya, terlihat para pekerja tukang, yang sedang melakukan perakitan untuk pemasangan rangka, almunium kaca jendala, dan pintu serta masih banyak item yang masih belum terpasang.

Ironisnya, meskipun pekerjaan belum selesai pencairan anggaran untuk pembangunan tiga PONED Puskesmas sudah 100 persen.

Diduga pihak rekanan dan PPK Dinkes Lamteng, melakukan mark-up hasil progres pekerjaan, karena minimnya pengawasan dari pihak konsultan pengawas.

Berdasarkan peraturan, apabila pekerjaan belum selesai sampai akhir tahun, seharusnya PPK melakukan pemeriksaan prestasi pekerjaan di lapangan, dan tidak membuat berita acara prestasi pekerjaan 100 persen, jika fakta di lapangan belum 100 persen, serta pembayaran berdasarkan prestasi pekerjaan di lapangan.

Untuk diketahui, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) UU No: 6/2021, tentang APBN tahun 2022, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No: 7/2022, tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik tahun 2022 pada tanggal 11 Januari 2022.

DAK Fisik, adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu, dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Post a Comment

Previous Post Next Post