KPU Bakal Kaji Perubahan Dapil III Lampung

Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung bakal mengakaji perihal adanya rencana perubahan dan penataan daerah pemilihan (Dapil) III di Provinsi Lampung.



Pasalanya, pementasan Dapil III Lampung yang terdiri dari Kota Metro, Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesawaran dianggap melanggar perinsi integralitas wilayah.

Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu Ismanto mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian perihal perubahan dapil III setelah adanya PKPU penataan dapil ke KPU Provinsi.

"Soal dapil III nanti kami kaji, apakah sudah sesuai dengan tujuh prinsip penataan dapil, dan nanti kami uji publikan pastinya," ujarnya Sabtu (7/1/2023).



Sementara Itu, lembaga Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam keterangan rilisnya dimuat di perludem.org menyebutkan, terdapat dapil di sejumlah daerah yang dinilai melanggar prinsip integralitas wilayah yang tertuang dalam UU no 7 tahun 2017.

Seperti dapil Jawa Barat III untuk Pemilu DPR RI, di mana Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur dijadikan satu, padahal kedua daerah tersebut tidak terpadu, tidak berdekatan, bahkan terpisah oleh Kabupaten Bogor.

Begitu juga dengan dapil Kalimantan Selatan II untuk Pemilu DPR dan untuk Pemilu DPRD Provinsi, kemudia dapil DKI Jakarta IX, DKI Jakarta X, dan Lampung III.



"Karena salah satu prinsip penyusunan dapil ialah wilayah yang sama atau berbatasan," unkapnya. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post